SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM MEMANFAATKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT DI RSUD HAJI MAKASSAR

Authors

  • Anna Maria Daud Institut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional, Indonesia
  • Irwan Irwan Institut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional, Indonesia
  • Erlina HB Institut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional, Indonesia
  • Andi Muti'ah Sari Institut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional, Indonesia
  • Nur Inayah Rauf Institut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional, Indonesia
  • Anirwan Anirwan Universitas Pancasakti, Makassar, Indonesia
  • Kahar Gani Universitas Pancasakti, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/globalabdimas.v6i1.1060

Keywords:

Hak Pasien, Kewajiban Pasien, Sosialisasi, Literasi Kesehatan, Rumah Sakit

Abstract

Pelayanan kesehatan di rumah sakit melibatkan relasi antara rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien beserta pendampingnya yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rendahnya literasi hukum kesehatan masyarakat kerap menjadi sumber kesalahpahaman, ketidakpuasan, hingga sengketa dalam pelayanan kesehatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pasien dan pendamping pasien mengenai hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan pelayanan rumah sakit di RSUD Haji Makassar. Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta, melibatkan 21 responden (11 pasien dan 10 pendamping pasien) yang dipilih secara accidental sampling. Evaluasi dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pada seluruh aspek yang dievaluasi, terutama pada aspek pemahaman kewajiban pasien dan keaktifan peserta dalam berdiskusi, meskipun pemahaman terhadap dasar hukum pelayanan kesehatan masih berada pada kategori sedang. Faktor pendukung utama adalah dukungan manajemen rumah sakit dan antusiasme peserta, sedangkan faktor penghambat utama adalah keterbatasan waktu pelaksanaan dan belum tersedianya instrumen evaluasi kuantitatif. Kegiatan sosialisasi terbukti menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan literasi hukum kesehatan masyarakat dan disarankan untuk dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.

References

Djala, F. L. (2021). Hubungan komunikasi terapeutik perawat terhadap kepuasan pasien rawat inap di ruangan interna Rumah Sakit Umum Daerah Poso. Journal of Islamic Medicine, 5(1), 41–47. https://doi.org/10.18860/jim.v5i1.11818

Epstein, R. M., & Street, R. L. (2011). The values and value of patient-centered care. Annals of Family Medicine, 9(2), 100–103. https://doi.org/10.1370/afm.1239

Fanny, N., Fatimah, F. S., & Huda, M. I. N. (2022). Hubungan komunikasi efektif petugas pendaftaran dengan kepuasan pasien di rumah sakit X. Prosiding Seminar Informasi Kesehatan Nasional (SIKesNas), 506–512.

Havana, T., Kuha, S., Laukka, E., & Kanste, O. (2023). Patients' experiences of patient-centred care in hospital setting: A systematic review of qualitative studies. Scandinavian Journal of Caring Sciences, 37(4), 1001–1015. https://doi.org/10.1111/scs.13174

Kartikawati, D. R. (2021). Tanggung jawab rumah sakit terhadap pemenuhan hak pasien pada masa pandemi COVID-19. Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 318–335.

Kurniasari, A. (2023). Implementasi hak dan kewajiban terhadap pasien dan keluarga dalam pelayanan yang telah diberikan (Studi kasus di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang 2021). Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(1), 162–177. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i1.1741

Naibaho, S., Triana, Y., & Oktapani, S. (2024). Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 784–797. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25587

Naurah, G., Simarmata, M., & Sidi Jambak, R. (2024). Hak dan privasi pasien rumah sakit di era digitalisasi. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(12), 4798–4805. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1295

Oliveira, V. C., Refshauge, K. M., Ferreira, M. L., Pinto, R. Z., Beckenkamp, P. R., Negrao Filho, R. F., & Ferreira, P. H. (2012). Communication that values patient autonomy is associated with satisfaction with care: A systematic review. Journal of Physiotherapy, 58(4), 215–229. https://doi.org/10.1016/S1836-9553(12)70123-6

Pramesuari, F. D., & Agus, A. S. S. (2023). Hak dan tanggungjawab dokter dalam melakukan tindakan medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(9), 701–720. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.595

Prayuti, Y., Lany, A., Waworuntu, A. N., Manueke, S. F., & Dwitamma, M. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 10, 25–31.

Rahmadani, N. R., & Pramesti, N. A. T. (2024). Peran kode etik profesi dalam meningkatkan kualitas pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 1(4), 45–48. https://doi.org/10.69714/8yryrr68

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara.

Street, R. L., Makoul, G., Arora, N. K., & Epstein, R. M. (2009). How does communication heal? Pathways linking clinician–patient communication to health outcomes. Patient Education and Counseling, 74(3), 295–301. https://doi.org/10.1016/j.pec.2008.11.015

Vitrianingsih, Y., Mardikaningsih, R., & Hardyansah, R. (2025). Edukasi hukum kesehatan bagi pasien mengenai hak dan kewajiban di rumah sakit. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 805–813. https://doi.org/10.30640/abdimas45.v4i2.5324

Wong, E., Mavondo, F., & Fisher, J. (2020). Patient feedback to improve quality of patient-centred care in public hospitals: A systematic review of the evidence. BMC Health Services Research, 20, 530. https://doi.org/10.1186/s12913-020-05383-3

World Health Organization. (2024). Global patient safety report 2024. World Health Organization.

Published

2026-05-29