Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penyuluhan Kesehatan di Kelurahan Bolihuangga
DOI:
https://doi.org/10.51577/globalabdimas.v1i1.94Keywords:
Penyuluhan, Penyuluhan, Pengetahuan, Pengetahuan, Sikap, Sikap, Remaja, Remaja, Pernikahan Usia Dini, Pernikahan Usia DiniAbstract
Data dari beberapa kantor KUA di Kabupaten Gorontalo menyatakan Kecamatan Limboto merupakan wilayah yang memiliki angka pernikahan usia dini (16-18 tahun) tertinggi selama tiga tahun berturut-turut (2018-2020) sebanyak 168 pernikahan. Kelurahan Bolihuangga merupakan salah satu kelurahan yang terdapat di Kecamatan Limboto yang memiliki jumlah remaja usia 16-18 tahun terbanyak yaitu 278 orang sehingga mendukung dalam penerapan kegiatan pengabdian ini sebab yang menjadi kelompok sasaran penyuluhan adalah remaja yang berusia 16-18 tahun. Berdasarkan hal tersebut kegiatan penyuluhan kesehatan khususnya terkait pendewasaan usia pernikahan dan dampak negatif pernikahan usia dini merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan untuk membantu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan kesadaran diri remaja terkait fenomena pernikahan usia dini. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan kesadaran diri remaja sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini yang diterapkan pada 32 remaja dengan metode penyuluhan. Pengabdian ini menghasilkan penyuluhan dengan tema “Aku Cinta Masa Depanku”, penayangan film pendek terkait dampak pernikahan usia dini disertai diskusi, pembagian poster/leaflet sebagai penunjang peningkatan pengetahuan, sikap dan kesadaran diri tentang pernikahan usia dini, dan pembentukan komunitas Fresh Milk (Forum Remaja Sehat Milenial Kreatif) sehingga bisa menjadi percontohan dan pemberi edukasi teman sebaya. Rencana target luaran (output) kegiatan ini yaitu peningkatan pengetahuan, sikap, dan kesadaran diri remaja terkait dampak pernikahan dini sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini.
References
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak percepatan yang tidak bisa ditunda. Badan Pusat Statistik, pp. 0–44.
Fitra, Hardi. (2017). Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur terhadap Tingkat Perceraian di Kabupaten Aceh Tengah, diakses dari https://repository.arraniry.ac.id/3180/1/hardi%20fitra.pdf pada 20 April 2021.
Kementrian Agama Kabupaten Gorontalo. (2020). Data Peristiwa Nikah di Bawah Umur
Limbong, M., Deliviana, E. and Indonesia, U. K. (2020). Jurnal Comunita Servizio A bstrak Jurnal Comunita Servizio’, 2, pp. 321–329.
Suciati, Sofyan. (2019). Pemberdayaan Pasangan Usia Dini Melalui Komunikasi Keluarga “Samawa” dan Gerakan Anti Perceraian (GAP). PKM, UMY Yogyakarta.
UNICEF. (2014). Ending Child Marriage Progress and prospects.
https://lifestyle.kompas.com/read/2018/09/05/095311620/ini-akibat-yang-terjadi-dari-pernikahan-dini.