Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.51577/jgpi.v6i2.1074Keywords:
Prinsip Good Governance, Pengelolaan Parkir, Retribusi Parkir Tepi JalanAbstract
Penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura belum berjalan optimal, disebabkan oleh banyaknya juru parkir liar dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan empat prinsip good governance, yaitu akuntabilitas, value for money, transparansi, dan efektivitas manajemen sumber daya manusia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap delapan informan yang terpilih melalui purposive dan snowball sampling. Hasilnya penelitian menunjukkan bahwa meskipun keempat prinsip tersebut telah diterapkan, efektivitasnya masih kurang. Pelaporan retribusi parkir memiliki alur pertanggungjawaban yang jelas, di mana juru parkir resmi menyetor hasil pungutan harian kepada petugas penagihan yang dilanjutkan ke kas daerah. UPT Perparkiran juga rutin berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan kesesuaian data. Akuntabilitas internal terstruktur, tetapi transparansi hanya sebatas tarif yang konsisten dan laporan keuangan yang belum dipublikasikan. Value for money terhambat oleh sistem manual dan keberadaan parkir liar, meskipun peluncuran QRIS pada November 2025 diharapkan menjadi langkah positif. Efektivitas manajemen sumber daya manusia sudah terimplementasi, namun keterbukaan publik, efisiensi sistem, dan pembinaan SDM masih memerlukan perhatian dan perbaikan berkelanjutan.
References
Bovaird, T., & Löffler, E. (2009). Public management and governance. Routledge.
Black, J. (1995). Parking policy: A review of the literature. Transportation Research Part A: Policy and Practice, 29(3), 263-273. https://doi.org/10.1016/0965-8564(95)00002-0
Cheema, G. S., & Rondinelli, D. A. (2007). Decentralizing governance: Emerging concepts and practices. Brookings Institution Press.
Davey, K. (1989). Local government finance: A comparative perspective. International Journal of Public Sector Management, 2(1), 33-45. https://doi.org/10.1108/09513558910126658
Dessler, G. (2020). Human resource management. Pearson Education.
Dwiyanto, A. (2006). Good governance: Teori dan praktik. Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Flynn, N. (2012). Public sector management. SAGE Publications.
Glynn, M. A. (1993). The field of organizational studies: A critical review. Academy of Management Review, 18(2), 478-507. https://doi.org/10.5465/amr.1993.9410210080
Halim, A. (2004). Akuntabilitas pengelolaan daerah. Buletin Ekonomi, 4(2), 1-9.
Heald, D. (2006). Varieties of transparency. Proceedings of the International Conference on Transparency and Accountability.
Hobbs, M. (1995). The role of parking in urban transport. Transportation, 22(1), 37-50. https://doi.org/10.1007/BF01097777
Indiarto, M., Nurbahi, M., & Siregar, H. (2020). Digital transformation in public services: A case study of parking payment system in Indonesia. Journal of Public Affairs, 20(4), e2130. https://doi.org/10.1002/pa.2130
Karseno. (2002). Kebijakan dan pengelolaan parkir: Tinjauan dari perspektif good governance. Jurnal Ilmu Administrasi, 1(1), 1-15.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Laporan kinerja Kementerian Keuangan. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian PANRB. (2017). Pedoman pelayanan publik. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Litman, T. (2020). Transportation and environmental policy: Strategies and tools for implementation. Victoria Transport Policy Institute.
Mahmudi, M. (2019). Manajemen kinerja sektor publik. Salemba Empat.
Mardiasmo. (2018). Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Mathis, R. L., & Jackson, J. H. (2011). Human resource management. Cengage Learning.
Pasolong, H. (2019). Ilmu administrasi publik. Alfabeta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (2019). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (2008). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2023). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Walikota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum. (2022). Jayapura: Pemerintah Kota Jayapura.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rumagit, A., Sujarwanto, J., & Mardiasmo. (2022). Evaluasi kinerja pelayanan publik: Pendekatan value for money. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 45-59.
Sedarmayanti, (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. CV. Mandar Maju.
Siregar, H. (2017). Analisis kebijakan retribusi parkir dalam konteks good governance. Jurnal Kebijakan Publik, 5(1), 1-15.
Smith, P. (1993). Total quality management in public sector organizations. International Journal of Public Sector Management, 6(3), 31-42. https://doi.org/10.1108/09513559310042853
Tamin, O. Z. (2000). Transportation planning. Penerbit ITB.
United Nations. (2016). Principles of good governance. United Nations Development Programme.
United Nations Development Programme [UNDP]. (1997). Governance for sustainable human development. UNDP.
Warpani, (2002). Tata kelola parkir di kota metropolitan: Sebuah studi kasus. Jurnal Transportasi, 2(3), 123-135.
World Bank. (2009). Local governance in the new millennium: Challenges and opportunities. World Bank.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Journal of Governance and Policy Innovation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






