Proses Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Pasar Butung Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.51577/jgpi.v6i2.1112Keywords:
Proses Kolaborasi, Pemangku Kepentingan, Pengelolaan PasarAbstract
Pasar Butung adalah pusat grosir terbesar di Kota Makassar yang dikelola melalui kerja sama PD Pasar Makassar Raya, KSU Bina Duta, dan pedagang. Namun, jumlah pedagang aktif menurun dari 1.058 (2019) menjadi 778 (2023), penerimaan jasa harian turun dari Rp. 1,03 miliar (2021) menjadi Rp. 960,8 juta (2022), dan pengelolaan diwarnai keluhan fasilitas serta perbedaan penafsiran kewenangan pengelolaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan Pasar Butung serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan sembilan informan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik pattern matching berdasarkan kerangka Ansell dan Gash (2008). Hasil menunjukkan bahwa kolaborasi bermula dari kapasitas bangunan yang tidak memadai bagi jumlah pedagang dan tujuan menjadikan Makassar kota metropolitan. Dari lima indikator proses kolaboratif, tiga indikator (membangun kepercayaan, pemahaman bersama, dan hasil antara) berjalan baik, sedangkan dialog tatap muka dan komitmen dalam proses belum optimal akibat dominasi KSU Bina Duta dalam forum, tidak dilibatkannya pedagang dalam pembahasan, pemeliharaan fasilitas yang belum memadai, dan ketidaktertiban pembayaran. Kepercayaan yang dilandasi surat perjanjian kerja sama (SPK), pemahaman peran, dan hasil antara yang nyata menjadi faktor pendukung, sedangkan komunikasi yang tidak setara, lemahnya komitmen, dan sengketa kewenangan menjadi penghambat. Penelitian ini merekomendasikan forum koordinasi yang setara dan melibatkan pedagang, serta kejelasan kerangka hukum pengelolaan.
References
Agranoff, R., & McGuire, M. (2003). Collaborative public management. Georgetown University Press.
Alimuddin, A. A. (2023). Khawatir Pasar Butung dibakar, alasan pedagang bawa pulang barang dagangan. Tribun Makassar. https://makassar.tribunnews.com/2023/10/04/khawatir-pasar-butung-dibakar-alasan-pedagang-bawa-pulang-barang-dagangan?page=2
Aminah, S. (2023). Alasan KSU Bina Duta tolak pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar. Tribun Timur. https://makassar.tribunnews.com/2023/10/02/alasan-ksu-bina-duta-tolak-pengambil-alihan-pengelolaan-pasar-butung-makassar
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative governance dalam perspektif administrasi publik. Informasi tidak lengkap.
Badan Pusat Statistik. (2019). Pasar tradisional di Indonesia, 2017–2019. https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/pasar-tradisional-di-indonesi-2017-2019-1588574774
Dewi, N. L. Y. (2019). Dinamika collaborative governance dalam kebijakan publik. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2). Informasi tidak lengkap.
Diskominfo. (2022). Kategori industri, perdagangan dan koperasi. Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar. https://data.makassarkota.go.id/datasektoral/11
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative governance regimes. Georgetown University Press.
Hasan, S. (2016). Peran pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional di Kota Makassar. Informasi tidak lengkap.
Kasmir. (2017). Customer services excellent: Teori dan praktik. PT RajaGrafindo Persada.
Krisnawati, K. (2022). Collaborative governance: Tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam Kota Pangkal Pinang. 2(1), 24–32. Informasi tidak lengkap.
Maharashtri, S., Marom, A., & Herbasuki, H. (2023). Proses collaborative governance dalam layanan aspirasi dan penanganan aduan kanal Sapa Mbak Ita di Kota Semarang. Jurnal Tinjauan Kebijakan dan Manajemen Publik, 12(2), 1–23. Informasi tidak lengkap.
Makassar, W. (2009). Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009. Informasi tidak lengkap.
Martomo, Y. P., & Khairul. (2021). Pengelolaan Pasar Klewer pascakebakaran berbasis collaborative governance (perspektif civil society). Publika, 9(2), 9–18. https://doi.org/10.31289/publika.v9i2.5274
Mirsan, A. (2023, September 30). Pedagang Pasar Butung mengeluh listrik padam dan dilarang pakai genset. Fajar.co.id. https://fajar.co.id/2023/09/30/pedagang-pasar-butung-mengeluh-listrik-padam-dan-dilarang-pakai-genset-perumda-pasar-sebut-ulah-pengelola/2/
Noor, M., Suaedi, F., & Mardiyanta, A. (2022). Collaborative governance: Suatu tinjauan teoritis dan praktik. Bildung. Informasi tidak lengkap.
Patriah, S. H. (2021). Peran aktor dalam pelayanan parkir (studi kasus di Pasar Butung, Kota Makassar) [Skripsi]. Informasi tidak lengkap.
Purnamasari, H., & Priyanti, E. (2021). Collaborative governance dalam penanganan stunting. 18(3), 383–391. Informasi tidak lengkap.
Rahayu, A. Y. S., & Juwono, V. (2019). Birokrasi & governance: Teori, konsep dan aplikasinya. PT RajaGrafindo Persada.
Rahmah. (2018). Pemberdayaan pedagang di pasar tradisional Maricayya Kota Makassar. Informasi tidak lengkap.
Raya, P. P. M. (2022). Potensi pasar Makassar. https://pasarmakassar.id/potensi
Rosyanti, E., Eldo, D. H. A. P., & Novanto, R. A. (2019). Collaborative governance as an effort in village development. Journal of Governance and Local Politics, 1(2), 137–156. Informasi tidak lengkap.
Sugandi, Y. S. (2011). Administrasi publik: Konsep dan perkembangan ilmu di Indonesia. Graha Ilmu.
Syam, F., & Rukmana, N. S. (2022). Kolaborasi Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana. Vox Populi, 5(1), 85–93. https://doi.org/10.24252/vp.v5i1.29644
Yasintha, P. N. (2020). Collaborative governance dalam kebijakan pembangunan pariwisata di Kabupaten Gianyar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 1. https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2219
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Journal of Governance and Policy Innovation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






