Alternatif Kebijakan Dalam Mengatasi Perilaku Digital di Indonesia

Authors

  • Adang Aldhila Universitas Diponegoro
  • Augustin Rina Herawati Universitas Diponegoro
  • Kismartini Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.51577/jgpi.v1i2.159

Keywords:

Kebijakan Publik, Kebijakan Publik, Alternatif Kebijakan, Alternatif Kebijakan, Perilaku Digital, Perilaku Digital

Abstract

Pemerintah Indonesia perlu mengkaji kembali kebijakan yang dapat mengatur perilaku digital masyarakatnya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diberlakukan di Indonesia sebagai landasan hukum agar masyarakat tidak sembarangan dalam menggunakan internet. Undang-Undang ITE tidak mampu mewujudkan tujuannya, yaitu memberikan rasa aman di dunia digital. Undang-Undang ITE semakin ditanya fungsinya karena sejauh ini Undang-Undang ITE lebih bersifat reprensif daripada preventif. Penelitian ini dilaksanakan untuk merumuskan kembali alternatif kebijakan yang dapat mengatasi perilaku masyarakat di dunia digital. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Sumber data memanfaatkan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari studi kepustakaan, sepeti buku refrensi, jurnal, artikel, dan sumber lain yang relevan dengan penelitian. Penelitian menghasilkan beberapa alternatif kebijakan untuk mengatasi perilaku digital di Indonesia. Peniliaian alternatif kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kebijakan menurut Bardach. Alternatif kebijakan yang dipilih sebagai rekomendasi untuk mengatasi perilaku digital di Indonesia adalah memberlakukan persyaratan khusus seperti menggunakan E-KTP atau identitas lain untuk memperoleh akun di salah satu platform digital agar menciptakan “one person one account”.

References

Ayu, Ajeng Kartika., & Alfitra. (2019). Tindak Pidana Ujaran Kebencian Memakai Akun Palsu (Fake Account) di Media Sosial. Journal of Legal Research, 1(1), 126-146.

Bardach, E. (2012). A practical Guide for Policy Analysis - The Eight Fold Guide to more Effective Problem Solving. California: Sage Publications.

BPS. (2020, 15 Desember). Indeks Pembangunan Teknologi dan Informasi 2019. Diakses pada 6 April 2021, dari https://www.bps.go.id/publication/2020/12/15/f52c2f6c113db406967d5cb0/indeks-pembangunan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-2019-.html.

BPS. (2021, 26 Februari). Statistik Indonesia 2021. Diakses pada 6 April 2021, dari https://www.bps.go.id/publication/2021/02/26/938316574c78772f27e9b477/statistik-indonesia-2021.html.

Bayu, Dimas Jarot. (2021, 3 Maret). Indonesia Negara yang Paling Banyak Blokir Iklan Daring. Diakses pada 6 April 2021, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/03/03/indonesia-negara-yang-paling-banyak-blokir-iklan-daring.

Khaerah, N., Rusnaedy, Z., & Haeril, A. H. (2020). Sustainable Development (SDGs) of the Coastal Zone and Small Islands in Bima Regency.

Khairi, H. (2014). Modul 1: Konsep Dasar Kebijakan Publik. Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional. Universitas Terbuka.

Khatimah, Husnul. (2018). Posisi dan Peran Media dalam Kehidupan Masyarakat. Tasamuh, 16(1), 119-136.

Kismartini., & Mualim. (2008). Analisis Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Lima Kabupaten Pati. DIALOGUE: Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, 5(1), 35-53.

Lidwina, Andrea. (2021, 7 Februari). 94% Orang Indonesia Akses Youtube dalam Satu Bulan Terakhir. Diakses pada 6 April 2021, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/02/17/94-orang-indonesia-akses-youtube-dalam-satu-bulan-terakhir.

Meutia, Intan Fitri. (2017). Analisis Kebijakan Publik. Lampung: CV Anugrah Utama Raharja.

Microsoft. (2021, Februari). Civility, Safety & Interaction Online: Indonesia. Diakses pada 6 April 2021, dari https://www.microsoft.com/en-us/digital-skills/digital-civility?activetab=dci_reports:primaryr4.

Nataoatmodjo, Soekidjo. (2003). Pendidikan & Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Nazir, Moh. (2014). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Nugroho, Riant. (2009). Public Policy. Jakarta: Alex Media Komputindo.

Pertiwi, Wahyunanda Kusuma. (2021, 25 Februari). Facebook Siapkan Rp 14 Triliun untuk Kerja Sama dengan Media. Diakses 6 Mei 2021, dari https://tekno.kompas.com/read/2021/02/25/20000047/facebook-siapkan-rp-14-triliun-untuk-kerja-sama-dengan-media?page=all.

Rusman. (2012). Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Grafindo.

Septiyarini, Dwi., & Pranaka, Resky Nanda. Implementasi Program dan Pemanfaatan E-KTP yang Terintegrasi di Kabupaten Sambas. Jurnal Administrasi Publik, 7(1), 30-42.

Shalihah, Nur Fitriatus. (2021, 12 Maret). Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP. Diakses pada 6 Mei 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/12/184300865/mengapa-tidak-boleh-sembarangan-memberikan-foto-dan-nomor-ktp-?page=all.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

_____.(2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B. Bandung: Alfabeta.

Suharto, Edi. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.

Sutrisno. (2011). Pengantar Pembelajaran Inovatif Berbasis Teknologi dan Komunikasi. Jakarta: Gaung Persada.

Vernanda, Rengga. (2019). Kesiapan Indonesia Menuju Agile Governance. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 1-6.

Published

2021-10-29