Alternatif Strategi Pembiayaan Asuransi Bencana Alam di Indonesia

Authors

  • Ellectrananda Anugerah Ash-Shidiqqi Universitas Slamet Riyadi Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.51577/jgpi.v1i2.160

Keywords:

Indonesia, Indonesia, Bantuan Bencana Alam, Bantuan Bencana Alam, Percepatan, Percepatan

Abstract

Indonesia memiliki potensi bencana alam dengan intensitas kejadian bencana alam yang tinggi serta memiliki potensi kerugian yang cukup tinggi. Proses penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana masih memiliki kelemahan-kelemahan yakni belum terwujudnya regulasi turunan undang-undang penanggulangan bencana, belum optimalnya dukungan anggaran bencana, lambatnya mekanisme proses dana penanggulangan bencana, lambatnya upaya mitigasi dan tanggap darurat bencana, dan lemahnya koordinasi antar instansi terkait. Kelemahan tersebut membuat lama dan semakin meningkatnya kerugian yang ditimbulkan sehingga semakin menambah beban akibat bencana alam.

References

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2014). Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2015-2019. Jakarta:Renas PB.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2018). Penanganan Dampak Gempa Bumi NTB. Jakarta: Graha BNPB.

Kementerian PPN/Bappenas. (2017). Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2015-2019. Jakarta: Bappenas.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia.. (2007). Nota Keuangan dan RAPBN. Berbagai Edisi. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Undang-undang Penanggulangan Bencana. Jakarta Republik Indonesia. 2008.

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana Republik Indonesia.

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2019.

Kementerian Keuangan Tempo. 2018. Kerugian dan Kerusakan Akibat Gempa Lombok. Diakses kembali dari https://bisnis.tempo. co/read/1121145/kerugian-dankerusakan-akibat-gempa-lombok-capairp-88-triliun/full&view=ok. Diakses tanggal 18 Juli 2021.

Dinas Sosial. (2018). Prosedur Pengumpulan Uang atau Barang. Diakses kembali dari http://dinsos.jatengprov.go.id/wp-content/ uploads/2018/04/prosedurpengumpulan-uang-atau-barang.pdf. Diakses tanggal 17 Juli 2021.

Published

2021-10-29