Efektivitas Layanan Kaum Rentan dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.51577/jgpi.v2i2.340Keywords:
Layanan Kaum Rentan, Rumah HAM, EfektivitasAbstract
Pemberian layanan kaum rentan dalam penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dilaksanakan sejak tahun 2019 sebagai pemenuhan hak-hak kelompok rentan terhadap pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana ramah HAM serta prosedur, mekanisme dan budaya kerja layanan ramah HAM yang pelaksanaannya berpedoman pada Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.UM-01.01-2435 Tahun 2018 dan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai konsep baru dalam pelayanan keimigrasian yang berdimensi ramah HAM pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik triangulasi yakni membandingkan semua data untuk dianalisis dan disimpulkan. Sedangkan pengambilan sampel menggunakan Purposive Sampling agar mendapatkan sampel yang representatif sesuai dengan kriteria yang ditentukan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas layanan kaum rentan juga bergantung pada kondisi alat dan mesin, serta jaringan yang stabil. Adapun saran dari peneliti berupa saran penambahan beberapa loket penerimaan berkas beserta petugas verifikasi untuk mengurangi penumpukan antrian di depan loket, khususnya penyediaan loket ramah HAM.
References
BPS Tanjungpinang. 2021. Kota Tanjungpinang Dalam Angka Tanjungpinang Municipality in Figures 2021. CV. Rizky Mandiri: Tanjungpinang.
Data Konsolidasi Bersih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Semester II Tahun 2020.
Kemalasari, Adinda Dwi, Heryani Agustina, dan Iskandar Zulkarnaen. 2019: "Pengaruh Efektivitas Penerapan Absensi Fingerprint Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon"; Jurnal Ilmiah Publika 7.1.
Kemenkumham, RI. 2015. Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM 2015-2019.
Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ramdhani, Abdullah, dan Muhammad Ali Ramdhani. 2017; "Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik"; Jurnal Publik 11.1: 1-12.
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.UM-01.01-2435 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.
Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor: W.32.IMI.IMI.2-0021.UM.01.01 Tahun 2019 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.