Peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang dalam Pemeliharaan Benda Cagar Budaya di Pulau Penyengat

Authors

  • Shahril Budiman STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Indonesia
  • Chindy Claudhia STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Indonesia
  • Edward Mandala STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/jgpi.v2i2.342

Keywords:

Cagar Budaya, Peran Pemerintah, Pemeliharaan

Abstract

Cagar budaya adalah sebuah peninggalan yang bersifat kebendaan yang bisa terdapat di darat dan/atau air yang perlu dilestarikan keberadaannya melalui proses penetapan. Benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-undang no. 11 tahun 2010 pada pasal 5, benda, bangunan, atau stuktur cagar budaya. Dalam pemeliharaan benda cagar budaya perlu adanya peran pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola pemeliharaan benda cagar budaya. Tujuan dari penelitian ini pada dasarnya untuk mengetahui bagaimana peranan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang dalam melakukan pemeliharaan benda cagar budaya yang ada dipulau penyengat. Dalam skripsi ini konsep yang digunakan untuk menganalisis peran dinas pariwisata dan kebudayaan dalam pemeliharaan benda cagar budaya dipulau penyengat tersebut mengacu pada pendapat Prasetyo (2014:37) yang diselaraskan dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pada pasal 95 ayat 1 dan 2 yang mana peran pemerintah daerah yang efektif dan optimal dalam pelestarian cagar budaya diwujudkan sebagai peran Regulator, Dinamisator, Fasilitator dalam pemeliharaan benda cagar budaya. Dalam penelitian ini informannya terdiri dari 3 orang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanjungpinang dan 1 orang lurah pulau penyengat dan 1 orang juru pelihara cagar budaya pulau penyengat. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah motode Deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam pemeliharaan benda cagar budaya pulau penyengat belum maksimal karena masih ada banyak hal-hal yang harus diperbaiki. Adapun saran yang diberikan agar benda bersejarah dipulau penyengat lebih diperhatikan lagi mengingat nilai-nilai penting di dalamnya

References

Barus, Ulian, 2015. Pemanfaatan candi bahal sebagai media pembelajaran Alam terbuka dalam proses belajar mengajar, Perdana Mitra Handalan, Medan.

Chatim, Nurmi. 2006. Hukum Tata Negara. Cendikia insani. Pekanbaru.

Habiddin, Muhtar, 2015, Ilmu Pemerintahan.

Karniawati, Nia, 2015, Hakekat Ilmu Pemerintahan.

Muhammad said,Andi, 2013, Refleksi 100 Tahun Lembaga Purbakala Makasar 1913-2013 pengelolaan pelestarian cagar budaya, Yayasan pendidikan mohammad natsir, Makasar.

Prasetyo, Hari. 2014. Peran Pemerintah dalam upaya pelestarian dan perlindungan ka wasan cagar budaya, Yogyakarta: UGM.

Rachmat. Gunawan,Dadang. 2016. Pengantar Ilmu Pemerintahan. CV PUSTAKA SETIA. Bandung.

Rita, Mariyana, 2010, Pengelolaan Lingkungan Belajar, KENCANA PRENADA.

Hartono, Rudi, 2019, Mendeteksi Guru Bergairah diEra Milenial, CV.Pilar Nusantara, Semarang.

Rahmawati,Sulis. 2018, Otomatis tata kelola sarana dan prasarana. PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Saifuddin. 2018, Pengelolaan Pembelajaran teoritiss dan praktis, CV BUDI UTAMA, Yogyakarta.

Syafiie, Inu Kencana. 2013. Pengantar Ilmu Pemerintahan. PT Refika Aditama. Bandung.

Syafiie, Inu Kencana, 2013. Ilmu Pemerintahan. PT Bumi Aksara. Jakarta.

Syafiie, Inu Kencana. 2011. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. PT RINEKA CIPTA. Jakarta.

Syafiie, Inu Kencana. 2013, Ilmu Pemerintahan:edisi Revisi kedua, Mandar Maju.

Suratno, 2015, pemanfaatan candi bahal sebagai media pembelajaran alam terbuka dalam proses belajar mengajar, PERDANA MITRA HANDALAN.

Sarwo,fandi rosi, 2016, Teori Wawancara Psikodignostik, PT Leutika Nouvalitera.

Suryokomoro, Herman. 2020, Hukum Humaniter Internasional: kajian norma dan kasus, Universitas Brawijaya Press.

Abdullah, Dudung; 2016, Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, jurnal hukum Positum volume 1 no.1, karawang.

Yunanto, Sutoro eko; 2020; Ilmu pemerintahan: anti pada politik, lupa pada hukum, dan enggan pada administrasi, Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta Volume 1, Yogyakarta.

Suprihardjo,Rimadewi; 2012; pelestarian kawasan cagar budaya berbasis partisipasi masyarakat, Jurnal Teknik ITS Volume 1, Surabaya.

Antikowati, 2017, kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah, jurnal lentera hukum volume 4 nomor 1, university of jember.

Yusrizal, Firdaus; 2014; Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan objek wisata pulau Penyentag kota TanjungPinang, jurnal online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau volume 1, Oktober 2014, Pekanbaru.

Published

2022-10-15