Manajemen Pelayanan di Daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Authors

  • Herlawan Herlawan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia
  • Fernandes Simangunsong Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/jgpi.v2i2.343

Keywords:

Manajemen Pelayanan, Daerah 3T

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis manajemen pelayanan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), mengetahui dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat manajemen pelayanan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), mengetahui dan menganalisis upaya mengatasi faktor-faktor penghambat manajemen pelayanan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan motede kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan Teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen pelayanan di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya berjalan dengan baik, seperti yang diketahui permasalahan yang kompleks di daerah perbatasan membuat pemerintah daerah belum bisa melaksanakan tugas pelayanan yang baik. Aspek seperti letak geografis wilayah yang sulit sehingga susah di akses, keterbatasan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor penyebabnya. Meskipun hal tersebut pemerintah daerah selalu berupaya untuk melayani masyarakat dengan baik.

References

Simangunsong, Fernandes. 2017. Metodologi Penelitian Pemerintahan, Bandung : Alfabeta.

Suprajogo, Tjahyo. 2011. Manajemen Pelayanan Publik Dalam Pardigma Baru Pemerintahan Konsep, Design dan Implementasi. Bandung.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan.

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal.

Published

2022-10-15