Perubahan Lingkungan Fisik Akibat Dampak Aktivitas Tambang Galian C di Kabupaten Barru

Authors

  • Almuhajir Haris STIA Al-Gazali Barru, Indonesia
  • Safaruddin Safaruddin STIA Al-Gazali Barru, Indonesia
  • Qamal Qamal Universitas Pancasakti Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/jgpi.v3i2.471

Keywords:

Pengelolaan Tambang Galian C, Lingkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan

Abstract

Dampak aktivitas tambang galian C memberikan perubahan fisik pada lingkungan sekitarnya. Situasi ini kerap terjadi akibat dari tidak adanya kepatuhan pada pengelolaan tambang galian C sehingga memunculkan permasalahan tentang kerusakan lingkungan. Kepatuhan dan pemahaman aturan terhadap pengelolaan dapat menurunkan resiko dampak perubahan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana bentuk perubahan lingkungan fisik terhadap aktivitas tambang galian C di Kab. Barru. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, dalam penelitian ini melibatkan dua desa antara lain, yakni desa Lempang dan desa Mattirowalie dengan jumlah informan sebanyak 10 orang yng terdiri dari pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum terjadi kerusakan lingkungan atas dampak dari aktivitas tambang galian C Pada wilayah Kab. Barru seperti, terjadinya tanah longsor yang bisa berakibat fatal serta terjadinya banjir bandang, area lingkungan rusak permanen serta mengancam jiwa penduduk sekitar. Subtansi pada penelitian ini memberikan kontribusi berupa kebijakan terhadap pengelolaan lingkungan yang baik terhadap isu-isu kerusakan lingkungan yang tersebar di belahan Indonesia agar mampu mengendalikan dan mengurangi dampak resiko kerusakan lingkungan yang secara berlebihan.

References

Abrar Saleng, (2004). Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta.

As’ ari, R., Mulyanie, E., & Rohmat, D. (2019). Zonasi Pemanfaatan Lahan Pasca Penambangan Pasir di pesisir Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Jurnal Geografi, 11(2), 171–181.

Arsyiah, W. O. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C Di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 26-33.

Cerya, E., & Khaidir, A. (2021). Implementasi Hukum Pengelolaan Tambang Galian C di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur.

Hakim, (2014). “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Faktor Recovery Ekonomi”.

Manik, K. E. S, (2018). Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kencana, Jakarta.

Mambi, A., Pangkerego, O., & Sarapun, R. M. (2023). Tinjauan Yuridis Dampak Tambang Galian C Ilegal Terhadap Kerusakan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Toraja Utara. LEX PRIVATUM, 12(1).

Pratama, M. R., & Surur, F. (2021). Pengaruh Aktivitas Tambang Galian C Terhadap Perubahan Lingkungan Fisik Di Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa. Jurnal Sains Teknologi & Lingkungan, 7(1), 13-23.

Peppy Yulia, (2006). “Identifikasi Bentuk-Bentuk Investasi Pengelolaan oleh Sektor Industry” Jurnal Ilmiah Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Semarang.

Sugiyono, (2013). “Metode Penelitian Pendidikan”. Bandung: Alfabeta.

Setiawan, L. A. (2017). Tingkat Kualitas Permukiman (Studi Kasus: Permukiman Sekitar Tambang Galian C Kecamatan, Weru, Kabupaten Sukoharjo).

Salim, H. (2014). Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yerrico Kasworo. (2015). Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Dapatkah Ditanggulangi?, Rechts Vinding Online.

Published

2023-10-31