Collaborative Governance Dalam Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.51577/jgpi.v1i1.68Keywords:
Kolaborasi, Kolaborasi, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, RTLH, RTLHAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dengan pihak lain diluar pemerintahan dalam Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni serta faktor yang mendukung dan menghambat kolaborasi tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Informan yang diwawancarai dipilih melalui teknik purposive sampling. Uji Validitas data yang digunakan adalah teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Teknik analisis data menggunakan model analisis data Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan Serta Sekretaris Daerah bagian Perekonomian dengan pihak BUMD dan komunitas daerah sudah baik dan berjalan dengan lancar sesuai dengan praturan yang ditetapkan. Sementara itu faktor yang mendukung kolaborasi antara lain kesamaan visi dan misi, rasa saling percaya satu sama lain, komitmen yang tinggi, dan pertanggung jawaban yang baik diantara mereka. Namun, faktor penghambat dalam kolaborasi ini yaitu belum adanya Peraturan yang mengikat diantara mereka atau peraturan khusus dalam kolaborasi ini.
References
Abdulsyani, (1994). Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Ansell, C. & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory.
Bowen, H. R. (1953). Social Responsibility of the Businessman. New York: Harper and Borthers.
Dewi, R. M. & Rahman, A. (2016). Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Aetra Air Jakarta. Jurnal Visi Komunikasi, 15(2), 158-170.
Febrian, R. A. (2016). Collaborative Governance dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan (Tinjauan Konsep dan Regulasi). Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, II(1), 200-208.
Hartman, C., Hofman, P., Stafford, E. & Bruijin. (2002). Environmental Collaboration: Potential and Limits. 1st ed. Boston: Kluwer Academic Publishers.
Putera, R. E. (2007). Analisis Terhadap Program-program Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Demokrasi, VI(1), 37-62.
Rahajeng, M. S. & Manaf, A. (2015). Bentuk-Bentuk Kemitraan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat dalam Upaya Keberlanjutan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Studi Kasus: Kabupaten Kendal dan Kota Pekalongan). Jurnal Pengembangan Kota, III(2), 112-119.
Sridharan, R. & Simatupang, T. M. (2009). Managerial Views of Supply Chain Collaboration; an Empirial Study. Gadjah Mada International Journal Of Bussines, 11(2), 253-373.
Sudarmo. (2011). Isu-isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Solo: Smart Media.
Sumarto, H., (2004). Inovasi, Partisipasi Dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.