Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

Authors

  • Jemarang Jemarang Universitas Pancasakti Makassar, Indonesia
  • Nasir Nasir Universitas Pancasakti Makassar, Indonesia
  • Anirwan Anirwan Universitas Pancasakti Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/jgpi.v6i1.936

Keywords:

Transparansi, Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintahan Desa, Good Governance

Abstract

Besarnya alokasi dana Desa Nampar Sepang Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur menuntut pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Namun, dalam praktiknya transparansi pengelolaan keuangan desa masih menghadapi kendala seperti keterbatasan akses informasi, kurang optimalnya penyampaian informasi anggaran, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis transparansi pengelolaan keuangan desa sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengkaji transparansi pengelolaan keuangan desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Informan penelitian terdiri dari aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah desa pada dasarnya telah menunjukkan upaya dalam menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa melalui penyampaian informasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam forum musyawarah desa serta media informasi desa. Namun, penyediaan dan akses informasi masih belum optimal, terutama dalam hal sistematisasi informasi dan pemanfaatan media publik. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap proses pengelolaan keuangan desa juga masih bervariasi, sementara partisipasi masyarakat dalam pembangunan masih bersifat konsultatif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi informasi, komunikasi publik, literasi masyarakat, serta partisipasi masyarakat agar tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dapat terwujud.

References

Atmadja, A. T., & Saputra, K. A. K. (2017). Pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan desa. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 12(1), 7–16.

Bappenas. (2023). Pedoman pembangunan desa dan pengelolaan dana desa. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Dwiyanto, A. (2015). Manajemen pelayanan publik: Peduli, inklusif, dan kolaboratif. Gadjah Mada University Press.

Fitriani, N., & Setiawan, A. (2019). Transparansi pengelolaan dana desa dan pengaruhnya terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 14(2), 45–58.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Data alokasi dana desa tahun anggaran 2025. Kementerian Keuangan RI.

Krina, L. L. (2003). Indikator dan alat ukur prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik (Edisi terbaru). Andi.

Putri, A., & Gunawan, H. (2024). Pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 9(1), 25–39.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Republik Indonesia.

Sedarmayanti. (2009). Good governance (kepemerintahan yang baik) dalam rangka otonomi daerah. Mandar Maju.

Sedarmayanti. (2012). Good governance dan good corporate governance. Mandar Maju.

Solekhan, M. (2014). Penyelenggaraan pemerintahan desa berbasis partisipasi masyarakat. Setara Press.

Sujarweni, V. W. (2015). Akuntansi desa: Panduan tata kelola keuangan desa. Pustaka Baru Press.

Sulistyowati, E., & Nataliawati, L. (2022). Literasi anggaran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 8(2), 120–134.

Published

2026-04-30