Evaluasi Implementasi Kebijakan Haji dan Umrah di Daerah: Tantangan Anggaran dan Komunikasi di Kemenag Barru

Authors

  • Usamah Mahmud Insitut Teknologi Bisnis dan Administrasi Algazali Barru
  • Almuhajir Haris Institut Teknologi Bisnis dan Administrasi Algazali Barru

DOI:

https://doi.org/10.51577/jgpi.v5i2.943

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Penyelenggaraan Haji Umrah, Kemenag Barru, Tantangan Anggaran, Koordinasi Antarinstansi

Abstract

Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, berlandaskan asas syariat, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, penerapannya di tingkat daerah sering menghadapi tantangan operasional. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kebijakan di Kementerian Agama Kabupaten Barru menggunakan model Van Meter & Van Horn, yang mencakup enam indikator: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antarorganisasi, disposisi pelaksana, serta lingkungan sosial-ekonomi-politik. Penelitian kualitatif deskriptif ini memanfaatkan wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen terhadap pejabat, petugas, dan calon jemaah. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan optimal pada empat indikator: standar-sasaran kebijakan, karakteristik organisasi, disposisi pelaksana, dan lingkungan sosial-ekonomi-politik. Kendala utama terjadi pada sumber daya (keterbatasan anggaran Pasal 49) dan komunikasi antarorganisasi (Pasal 7), dipicu ketidaksesuaian kondisi lapangan, alokasi dana tidak merata, miskomunikasi jemaah, serta dokumen administrasi tidak lengkap.

References

Agustin Muhajarah. (2024). Implementasi kebijakan penyelenggaraan haji di era new normal. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 45-60.

Aprilyada, N. (2023). Kajian pustaka dalam penelitian kualitatif. Jurnal Metodologi Penelitian, 8(1), 23-35.

Choeriah, R. (2023). Kualitas pelayanan jemaah haji: Studi kasus Kemenag Kabupaten X. Jurnal Kebijakan Publik, 10(3), 112-128.

Edward III, G. C. (2020). Implementing public policy (Edisi Indonesia). Penerbit Erlangga.

Idrus, M., et al. (2023). Implementasi kebijakan publik: Faktor komunikasi dan sumber daya. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15(1), 78-92.

Izzati, R., et al. (2024). Perlindungan hukum calon jemaah haji pada masa pandemi. Jurnal Hukum Administrasi, 9(2), 150-167.

Kirani, S. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kementerian Agama Kabupaten Barru [Skripsi]. Institut Teknologi Bisnis dan Administrasi ITBA Al Gazali Barru.

Khosyatillah, N. (2024). Asas penyelenggaraan haji menurut UU No. 8 Tahun 2019. Jurnal Syariah dan Hukum, 11(1), 34-49.

Kurniawan Maani. (2020). Model Van Meter dan Van Horn dalam implementasi kebijakan. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 7(2), 89-104.

Kurniati, S. (2024). Efektivitas manajemen pelaksanaan ibadah haji di Kemenag Kabupaten Cirebon. Jurnal Administrasi Publik Islam, 13(1), 67-82.

Latif Hidayat. (2024). Akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia. Jurnal Tata Kelola Publik, 14(2), 120-135.

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (2015). Naturalistic inquiry (Edisi ulang). Sage Publications.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (Edisi ke-3). Sage Publications.

Nursyamsi, et al. (2023). Analisis kebijakan pelayanan haji di Kabupaten Lingga. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(4), e14201.

Nurdin Usman Mamonto, et al. (2018). Implementasi sebagai aktivitas terencana. Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 15-28.

Putri, A. N. (2025). Perencanaan komunikasi penyelenggaraan haji di Kemenag Blitar. Repository UIN SATU Tulungagung. Diakses dari http://repo.uinsatu.ac.id/61289/

Rudi. (2024). Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji di Kemenag Riau [Skripsi]. UIN Suska Riau. Diakses dari http://repository.uin-suska.ac.id/81081/

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sulastri Listyaningrum. (2024). Perlindungan hukum calon jemaah haji masa pandemi COVID-19. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 10(2), 200-215.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (2019). Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 8.

Usman Rosad. (2019). Implementasi sebagai tindakan terencana. Jurnal Manajemen Publik, 9(1), 55-70.

Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (2015). The policy implementation process. Administration & Society, 47(4), 451-470. (Cetakan ulang dari 1975).

Wahyu Mulyadi Laoli, et al. (2022). Proses implementasi kebijakan publik. Jurnal Administrasi Negara, 11(3), 90-105.

Wijayanti, et al. (2025). Implementasi kebijakan George Edward III. Jurnal Kebijakan Publik, 12(1), 34-50.

Published

2025-10-25