Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 dalam Pembagunan Infrastruktur Jalan Tani Desa Tandung Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara
DOI:
https://doi.org/10.51577/jgpi.v6i2.1121Keywords:
Implementasi Kebijakan; Alokasi Dana Desa; Infrastruktur Jalan Tani; Desa TandungAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum optimalnya implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 dalam pembangunan infrastruktur jalan tani di Desa Tandung, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, padahal sebagian besar masyarakat bekerja sebagai petani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan ADD dalam pembangunan infrastruktur jalan tani menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi berdasarkan model Miles, Huberman, dan Saldaña. Analisis implementasi kebijakan mengacu pada teori George C. Edwards III yang mencakup empat dimensi, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Pada aspek komunikasi, penyampaian informasi dan konsistensi instruksi masih perlu diperbaiki. Pada aspek sumber daya, kapasitas pelaksana masih perlu ditingkatkan. Sementara itu, komitmen pelaksana telah mendukung implementasi kebijakan, tetapi koordinasi dan pembagian tugas antar pihak masih menghadapi kendala. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komunikasi, peningkatan kapasitas pelaksana, serta perbaikan koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mendukung pembangunan jalan tani sesuai kebutuhan masyarakat.
References
Agustino, L. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik. Alfabeta.
Anggraeni, N., Said, M. M., & Ilyas, T. R. (2022). Efektivitas pengelolaan dana desa dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tadewa. Respon Publik, 16(11).
Edwards, G. C. III. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Hariadi, M. (2020). Implementasi kebijakan alokasi dana desa (ADD) pada pembangunan infrastruktur jalan perkebunan di Desa Padangin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong. JAPB, 3(1), 295–305.
Luthfi, dkk. (2020). Evaluasi keberhasilan pelaksanaan infrastruktur jalan desa terkait dengan pendanaan dana desa Kabupaten Purbalingga. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 16(1).
Murliasari, R. (2021). Implementasi afirmasi kebijakan pengelolaan dana desa dalam pembangunan desa. Jurnal Bina Praja, 13(3), 555–567. https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.555-567
Purnawan, R. A., Nurbudiwati, Prayuda, R. B., & Wahi, A. A. D. (2023). Analisis keberhasilan implementasi kebijakan prioritas dana desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 10(1). https://doi.org/10.25157/dak.v10i1.10365
Rantung, M., Rorong, A., & Kolondam, H. (2019). Implementasi kebijakan alokasi dana desa (studi di Desa Koreng Kecamatan Tareran). Jurnal Administrasi Publik, 5(84).
Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2014b). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta perubahan yang berlaku pada tahun penelitian.
Riadi, S., Sawitri, A., & Suasa. (2020). Implementasi kebijakan alokasi dana desa di Desa Tolole Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. https://doi.org/10.25157/moderat.v6i3.3989
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Journal of Governance and Policy Innovation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






