Transformasi Paradigma Hukum: Mewujudkan Keadilan Sosial di Era Reformasi
DOI:
https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i2.542Keywords:
Paradigma Hukum, Keadilan Sosial, Reformasi, Kebijakan HukumAbstract
Transformasi paradigma hukum di era reformasi merupakan langkah krusial dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Artikel ini mengkaji urgensi pembaruan hukum nasional sebagai respon terhadap dinamika politik dan sosial yang berkembang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perubahan kebijakan hukum yang signifikan dan menganalisis dampaknya terhadap keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum telah membawa perubahan positif dalam sistem peradilan dan pelaksanaan hukum, namun masih terdapat tantangan dalam penerapan kebijakan yang adil dan merata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa transformasi paradigma hukum diperlukan untuk memperkuat keadilan sosial dan memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif di era reformasi.
References
Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik Indonesia. Jakarta: BPS.
Butt, S., & Lindsey, T. (2010). The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis. Oxford: Hart Publishing.
Dewi, Melati. (2018). "Desentralisasi dan Keadilan Sosial: Studi Kasus Kebijakan Hukum di Daerah." Jurnal Politik dan Hukum, 13(1), 45-62.
Hartono, E. (2022). Koordinasi Lembaga dalam Reformasi Hukum: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 16(2), 55-70.
Kurniawan, R. (2021). Peningkatan Kapasitas Institusi Hukum: Dampak terhadap Efektivitas Penegakan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum, 14(3), 87-102.
Lestari, W. (2022). Evaluasi Akses Keadilan untuk Kelompok Marginal di Indonesia. Jurnal Hukum Sosial, 12(3), 45-60.
Lev, D. S. (2000). Legal Evolution and Political Authority in Indonesia: Selected Essays. The Hague: Kluwer Law International.
Nugroho, A. (2022). Reformasi Hukum dan Keadilan Sosial: Perspektif dan Implementasi. Jurnal Studi Hukum, 20(4), 101-115.
Pompe, S. (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Ithaca: Cornell University Press.
Prasetyo, R. (2022). Inovasi dalam Kebijakan Hukum: Pembelajaran dari Implementasi dan Evaluasi Berkelanjutan. Jurnal Kajian Hukum, 22(4), 101-120.
Purnama, Edi. (2021). "Kredibilitas Peradilan Pasca Reformasi: Evaluasi Sistem Pengawasan dan Anti-Korupsi." Jurnal Peradilan Indonesia, 12(2), 89-105.
Putra, Arif. (2022). "Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Lokal." Jurnal Administrasi Publik, 15(4), 340-356.
Rahman, A. (2022). Resistensi terhadap Perubahan dan Pendekatan Inklusif dalam Reformasi Hukum. Jurnal Studi Kebijakan, 19(1), 35-50.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Sari, R. (2022). Pengaruh Kebijakan Hukum Terhadap Pengurangan Ketimpangan Sosial: Studi Kasus di Daerah Terpencil. Jurnal Penelitian Sosial, 15(2), 77-92.
Sari, Rina. (2020). "Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Era Reformasi: Kemajuan dan Kendala." Jurnal Hak Asasi Manusia, 8(3), 215-230.
Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Utami, N. (2021). Penguatan Kapasitas Institusi dalam Implementasi Kebijakan Hukum: Studi Kasus di Daerah Perbatasan. Jurnal Administrasi Publik, 16(2), 55-70.
Wahid, Abdul. (2019). "Reformasi Hukum di Indonesia: Dampak dan Tantangan dalam Implementasi Desentralisasi." Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 1-20.
Widodo, T. (2022). Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Hukum: Studi Kasus dan Implikasinya. Jurnal Kajian Sosial, 19(1), 32-47.
Wijaya, H. (2021). Peluang dan Tantangan dalam Evaluasi Kebijakan Hukum: Perspektif dari Implementasi Lapangan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 21(3), 80-95.
Wulandari, S. (2022). Partisipasi Publik dalam Pengambilan Keputusan Hukum: Tantangan dan Prospek. Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 18(1), 23-40.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Indoensian Journal of Intellectual Publication (IJI Publication)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.