Kajian Empiris Program Keluarga Berencana Terhadap Ibu Rumah Tangga Di Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali

Authors

  • Devy Setiyani Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia
  • Safina Callistamalva Arindrajaya Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v1i3.73

Keywords:

Program Keluarga Berencana, Program Keluarga Berencana, Pemerintah, Pemerintah, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia, Hukum, Hukum, Kesehatan, Kesehatan

Abstract

Angka kelahiran yang tinggi adalah penyebab utama kepadatan penduduk yang terjadi di Indonesia. Pemerintah berupaya untuk melakukan pengendalian melalui program Keluarga Berencana yang di gagas sejak zaman orde baru dan melalui regulasi pada beberapa Undang-Undang yang berkaitan. Namun, masih ada masyarakat yang beranggapan “Banyak Anak Banyak Rezeki”. Serta terdapat regulasi paling tinggi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Dimana manusia diberikan kebebasan untuk melanjutkan keturunan yang disisi lain jika tidak dilakukan pengendalian maka kepadatan penduduk tidak dapat diatasi lagi. Tidak memungkinkan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan kelahiran. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara. Sasaran responden adalah Ibu Rumah Tangga Dusun Sedyomulyo Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali. Hasil yang didapatkan adalah bahwa masyarakat khususnya di wilayah penelitian telah dengan secara sadar mengikuti program KB pemerintah seperti yang disarankan dan tidak beranggapan bahwa program KB pemerintah berbenturan atau melanggar hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ini.

References

Suryana. (2010). Metodologi Penelitian (Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif). Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Santoso, Aris P.A. (2020). Hukum Kesehatan. Jakarta Timur: CV. Trans Info Media.

Ndanga, Desiyani N.Y. (2016). Analisa Tingkat Keberhasilan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Keluarga Berencana. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(3).

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), http://ntb.bkkbn.go.id/?p=1773.

Badan Pusat Statistik Boyolali. https://boyolalikab.bps.go.id/statictable/2019/08/02/748/jumlah-penduduk-dan-laju-pertumbuhan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kabupaten-boyolali-2016-2017-dan-2018.html (diakses pada 10 April Pukul 13.26 WIB).

Penghitungan dan Statistik Dunia, https://www.worldometers.info/world-population/ (diakses pada 10 April 2021 Pukul 10.00 WIB).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Published

2021-07-23