Analisis Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi di Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.51577/ijipublication.v2i3.329Keywords:
Kewenangan, Pendidikan MenengahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan pelaksanaan pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota di Kabupaten Maros, serta hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah di kabupaten Maros. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara langsung serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) beralihnya status kepegawaian guru dan tenaga pendidikan menjadi pegawai pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Guru dan tenaga pendidikan merasakan adanya keterlambatan dalam transfer gaji dan tunjangan guru, pengurusan administrasi yang jauh, dan bertambahnya penghasilan guru honorer. Pendanaan pendidikan menengah khususnya dana BOS menuai keterlambatan dalam pencairannya, serta kepala sekolah tidak leluasa mencari sumber bantuan lain. (2) Hambatan dalam pelaksanaan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah di Kabupaten Maros adalah penyebaran kebutuhan guru yang tidak merata, adanya birokrasi yang rumit, dan pengelolaan aset yang belum tuntas di Kabupaten Maros. Sedangkan, tantangannya adalah nuansa psikologisnya untuk bersaing secara global, wilayah Sulawesi Selatan yang luas, dan peningkatan kompetensi aparatur.
References
Damayanti, Sella Nova. (2017). Analisis Prospektif Kebijakan Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kota Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berdasrkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Journal Unair, 5 (3), 1-12.
Dewi Sendhikasari D, (2016). Pengalihan Kewenangan Manajemen Pendidikan Menengah Dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Herawati, Nunik Retno, A. (2017). Analisis Politik Alih Kewenangan Pengelolaan Guru SMA/SMK Dari Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Provinsi. Jurnal Ilmu Sosial, 16(12), 72-80.
Jufriadi, Akhmad, dkk. (2022). Analisis Keterampilan Abad 21 Melalui Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 7(1). 39-57.
Krutchon, T. (2015). Conceptual Framework Of Decentralization Policy : A Case Of Local Government In Thailand. Kritis: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas, 1(1), 47-57.
Rahmat, Arsyad. (2014). Perang Kota Studi Politik Lokal dan Kontestasi Elit Boneka. Yogyakarta: Resist Book.
Saputro, Aric., Rahaju, Tjijik. (2018). Implementasi Kebijakan Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Studi di Kota Surabaya). Publika, 6(5), 1-12.
Simanjuntak, KM. (2015). Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Bina Praja, 7(2), 111-129.
Simanjuntak, R. (2015). Sistem Desentralisasi Dalam Negeara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional. Dejure: Jurnal Hukum dan Syariah, 7(1), 57-67.
Syifa, Haryo Kuncoro, & Karuniana Dianta. (2017). Effect of Fiscal Decentralization Economic Growth of Regency/c in East Java 2010-2014. Jurnal Ilmiah Econosains, 15(2), 202-210.
Sumarsyah, W., Jendrius., Putra, R.E. (2021). Implementasi Kebijakan Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah Dari Pemerintah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Provinsi (Studi di Provinsi Sumatera Barat). Jurnal Niara, 13(2), 37-45.
Waris, Irwan. (2012). Pergeseran Paradigma Sentralisasi ke Desentralisasi Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Kebijakan Publik, 3(1), 39-47.
Widjaja. 2010. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.