Implementasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Segmen Obat dan Makanan di Kota Makassar

Authors

  • Andi Jusriadi Yayasan Pendidikan Al Azhar Pusat Sinjai, Indonesia
  • Muhammad Zulqifli STISIP 17 Agustus 1945 Makassar, Indonesia
  • A.M.Azhar Aljurida Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v1i1.34

Keywords:

Implementasi, Implementasi, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen, Obat dan Makanan, Obat dan Makanan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khusus segmen konsumen obat dan makanan di Kota Makassar dengan menggunakan teori Edward III (1980). Metode penelitian yang digunakan yakni pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap dan menyajikan kembali situasi dan keadaan yang sebenarnya mengenai peran pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek komunikasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya pengetahuan konsumen mengenai hak-haknya, dari Aspek sumber daya belum mampu menunjang implementasi disebabkan kuantitas pegawai yang terbatas. Namun jangkauan kerja sangat luas, dari Aspek Disposis/Sikap Implementor. Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar menerapkan konsep reward sebagai motivasi bagi pegawai jika memiliki kinerja baik dalam memberi perlindungan pada konsumen, aspek struktur birokrasi, Pemerintah Kota Makassar melibatkan beberapa stakeholder lintas instutusi yang memiliki kesamaan tujuan untuk bersama-bersama melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen.

References

Hornby. 2005. Oxford Advance Learner's Dictionary of Current. English, Oxford University Press.

Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, PT Remaja Rosda Karya.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 480/Mpp/Kep/6/2002 Tanggal 13 Juni 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 302/Mpp/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/Mpp/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Peraturan Walikota No 37 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Guidelines for Consumer Protection).

Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik (Teori dan Proses). Jakarta, Media Pressindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Published

2020-11-19