Penerapan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Authors

  • Marlina Marlina Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Andi Tanwir Mappanyukki Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.365

Keywords:

Penerapan Hukum, Pidana Anak, Pencurian

Abstract

Konsepsi hukum tentang perlidungan anak tidak semata-mata berorientasi pada anak dalam perspektif korban namun termasuk pula anak sebagai pelaku kejahatan. Seperti yang kita ketahui bahwa anak adalah selayaknya manusia pada umumnya termasuk pada perspektif bahwa seorang anakpun dapat khilaf dan berbuat kejahatan. Penelitian ini dilaksanakan pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar. Penelitian adalah peneltiian empiris yuridis melalui wawancara dan data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Hasil Penelitian ditemukan bahwa Penerapan sanksi sepatutnya tidak menghilangkan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang salah satunya adalah memberikan efek jera kepada si pelaku. Dari putusan yang diterbitkan oleh hakim dengan menempatkan anak pada balai rehabilitasi membuka ruang perspektif masyarakat mengenai lemahnya hukum dalam menindak suatu perkara. Masyarakat dapat memandang penempatan anak dibalai rehabilitasi sebagai sesuatu yang tidak menimbulkan efek jera jika fungsi rehabilitasi yang dilakukan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan perilaku anak.

References

Abdulkadir, Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. I, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, Adami. (2010). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Faisal, Salam. (2005). Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Gatot, Sumpramono. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak Djambatan. Handout, Timoer Hartadie. Hukum Perlindungan Anak. http://criminal law/Tindak Pidana Terhadap Tubuh.com. 10 September 2011, 13.00

Lamintang. (2010). Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Merpaung, Leden. (2005). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika

Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi Peneliti Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.

Wadong, M. Hasan. (2000). Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Wina Sarana.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-undang No. 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Published

2022-12-21