Collaborative Governance Dinas Pertanian Manggarai Timur dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Sektor Pertanian

Authors

  • Almuhajir Haris Universitas Pancasakti Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.370

Keywords:

Collaborative Governance, Kinerja, Pertanian

Abstract

Colaborative governance adalah sebuah proses yang di dalamnya melibatkan berbagai stakeholder yang terkait untuk mengusung kepentingan dalam mencapai tujuan secara bersama. Kerjasama yang dilakukan pada peningkatan sektor pertanian memberikan arah tujuan yang lebih baik kepada masyarakat guna dapat memberikan pengaruh pada peningkatan sektor peningkatan ekonomi pada bidang perekonomian  dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujun untuk melihat bagaimana kerjasama yang  dilakukan antara Dinas Pertanian, stakeholder dan masyarakat dalam peningkatan mutu kualitas kinerja sektor pertanian di Manggarai Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitaitf dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk kolaborasi Dinas Pertanian Manggarai Timur  , antara pihak stakeholder dan masyarakat sudah terealisasikan dengan baik, tetapi pada penelitian ini terdapat kendala dilapangan yang menjadi perhatian khusus bagi pihak pemerintah yakni, para petani mengeluhkan dengan langkahnya pasokan pupuk subsisdi pemerintah, selain itu keberpihakan satu sisi atas sumbangan alat pertanian kepada masyarakat diperuntukan pada pihak tertentu, hal ini menimbulkan degradasi semua hasil pertanian masyarakat.

References

Azis, Abdul; Sugiarti, Cucu; Ramdani, Rachmat. (2015). Collaborative Governance Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Sektor Pertanian. Jurnal Manajemen, 2022, 13.4: 647- 653.

Agranoff and Guire, (2003). Collaborative Public Decision Management Local: New Strategies for Local Government, Washington: Georgetown University Press.

Ansell and Gash, (2008). Collaborative Governance in theory and Practice.” Journal of Public Administration Researdh and Theory 18 (4): 543-571

Anonimous, (2004,). Pedomaan Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Departemen RI Topik Latihan Di BPP. Departemen Pertanian.

Donalhue dalam Sudarmo, (2011). On Collaborative Governance, Corporate Social responsibility Initiative Working paper No.2 Cambrigde.

Emerson, Kirk et.al, (2011). An Integrative Framework for Collaborative Governance, Oxford University Press on behalf of the Journal of Public Administration Research and Theory,

Faizah. (2005). Serikat Petani Pasundan (SPP); Agriculture-Indonesia; Agriculture-Economic aspects-Piramedia-Jakarta.

Islami H, La Ode Syaiful, (2018). Collaborative Governance: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Deepublis.

Pitaloka, E. D. A, (2020). Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, embaran Negara Tahun 2009 Nomor 149.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Thomson, AM,. Perry J,L, (2006). Colaborative Proes Inside The Blck Box, Article Oncolaborative Publik Management.

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Pertanian. (2020). Statistik Lahan Pertanian.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Published

2023-01-15