Efektivitas Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan

Authors

  • Nurisnah H Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.372

Keywords:

Efektivitas, Pidana Bersyarat, Pemidanaan

Abstract

Keadilan adalah impian setiap manusia di dunia. Tidak ada seorang pun yang menginginkan ketidak-adilan bagi dirinya baik secara individu maupun dalam kehidupan bersosial. Ketidakadilan adalah sebuah masalah yang sering muncul dan dapat menjadi awal munculnya masalah-masalah lainnya. Hukum formil adalah pedoman untuk menjalankan hukum materiil dan dapat menjamin tegaknya hukum materiil itu sendiri sehingga patutlah sebuah hukum formil dapat pula menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan hukum materiil. Sebuah pembalasan dalam bentuk nestapa dianggap sebagai pemberian keadilan terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana akibat terjadinya suatu tindak pidana terhadap dirinya. Terlepas dari sebuah bentuk pembalasan ataupun maksud lainnya, hukum tetaplah sebuah alat untuk mencapai keadilan dan keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat bagi terpidana dan tingkat efektifitas pelaksanaan dan pengawasan pidana bersyarat bagi terpidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan penyajian secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan putusan pidana bersyarat hakim mempertimbangkan hal-hal yang meliputi tindak pidana yang dilakukan terpidana menyangkut suatu pelanggaran atau tindak pidana ringan yang penuntutannya dan putusan hakim ditentukan lamanya ancaman pidana tidak lebih dari satu tahun. Aspek psikologi dari terpidana atau aspek-aspek lain yang melekat pada terdakwa saat melakukan pelanggaran atau tindak pidana tersebut. Besar kecilnya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Sehingga dapat dihitung bahwa terpidana dapat mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

References

Arief, Barda Nawawi. (1980). Perkembangan Delik-Delik Khusus Dalam Masyarakat Yang Mengalami Modernisasi, Simposium Nasional BPHN-UNAIR, Surabaya.

-------------------------------, (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Hamzah. Andi, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Hamzah. Andi & Rahayu. Sitti, (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

Joachim F, Carl, (2004). Filsafat Hukum Persfektif Historis, Nuansa dan Nusa Media, Bandung.

Kartanegara. Satochid, (1954). Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II.

Lamintang, (1984). Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung.

Mertokusumo, sudikno & Pittlo, A, (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adhitya Bakti, Bandung.

Muladi & Barda Nawawi Arief, (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

-----------------------------------------------, (2005). Teori-teori dan kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Ohoitimur, Yong, (1997). Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Saleh. Roeslan, (1987). Stelsel Pidana Indonesia, Bina Aksara, Bandung.

Sholehuddin, (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Sudarto, (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Suparni. Niniek, (2007). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Waluyo. Bambang, (1990). Narapidana dan Proses Pemasyarakatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang-Undangan: Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Published

2022-12-27