Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Dipekerjakan pada Proyek Konstruksi

Authors

  • Arliyanda Arliyanda Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.383

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Pekerja, Proyek Konstruksi

Abstract

Anak sebagai pekerja telah menjadi salah satu isu dunia dimana banyak anak-anak di seluruh dunia yang masuk bekerja pada usia sekolah. Isu pekerja anak bukan sekedar isu anak menjalankan pekerjaan dengan memperoleh upah, akan tetapi lekat sekali dengan eksploitasi, pekerjaan berbahaya, terhambatnya akses pendidikan dan menghambat perkembangan fisik, psikis dan sosial anak. Dalam kasus dan bentuk tertentu pekerja anak telah masuk sebagai kualifikasi anak-anak yang bekerja pada situasi yang paling tidak bisa ditolelir. Penulis membahas bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di bidang konstruksi yang secara khusus ingin mengupas bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja anak yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masalah persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja anakdan bentuk-bentuk pekerjaan yang dilarang untuk dipekerjakan kepada pekerja anak. Hambatan serta upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di bidang konstruksi.

References

Syamsuddin, (1997). Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja, Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jakarta, hal:1. Kutipan dari Tesis Eka Tjahjanto, Implementasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak,hal:xiii.

Sri Intan Danayanti & I Gusti Ngurah Wairocana, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur yang Berprofesi sebagai Artis Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan” (2019) 7:7 Kertha Semaya J Ilmu Huk 1.

Arvita Hastarini, “Keabsahan Perjanjian Kerja yang Dilakukan Anak di Bawah Umur” (2019) 25:1 J Wacana Huk 19.

Hazar Kusmayanti, Agus Mulya Karsona & Efa Laela Fakhriah, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A)” (2020) 6:1 J Huk Acara Perdata 35–54 at 48.

Published

2023-01-23