Tindak Pidana Penebangan Pohon Tanpa Izin Sah Dalam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)

Authors

  • Ambo Esa Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i2.396

Keywords:

Tindak Pidana, Ilegal Logging, KHDTK

Abstract

Kasus Illegal Logging yang terjadi dikawasan Hutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur tidak terlepas dari luas daerah kawasan hutan tersebut. Kurangnya jumlah petugas polisi kehutanann dan tingkat pengetahuan masyarakat yang masih rendah tentang pengelolaan kawasan hutan mengakibatkan kasus Illegal Logging kian marak dan tidak terkontrol. Lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa memiliki luas 0,52 Ha dan seluruhnya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan pengelolaan KHDTK oleh Balai Litbang LHK Makassar yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 19/KPTS-11/1999 tanggal 29 Januari 1999 sebagai Kawasan hutan Kelompok. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana materil dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara penebangan pohon yang terjadi dikawasan hutan tanpa perizinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan penyajian secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu adanya suatu tindak pidana, dalam hal ini Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melakukan suatu tindak pidana di bidang kehutanan dengan melakukan penebangan hutan tanpa izin dan telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. Terdakwa dikenakan sanksi yaitu berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

References

Abdul Muis Yusuf, (2011), “Hukum Kehutanan Di Indonesia”, Rineka Cipta, Jakarta.

Apriyanto, D., & Kusnandar, K. (2020). Kajian Potensi dan Strategi Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (Khdtk) Gunung Bromo. Jurnal Belantara, 3(1), 80. https://doi.org/10.29303/jbl.v3i1.432

Masripatin, Nur, Emma Rachmawaty, and Yulia Suryanti. (2017). Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution). Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 1 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang no. 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Published

2023-03-31