Perlindungan Hukum Bagi Wartawan dalam Pelaksanaan Tuga Peliputan Demonstrasi Massa

Authors

  • Ambo Esa Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.397

Abstract

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam UndangUndang Dasar 1945. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Keberlangsungan asas demokrasi di negara Indonesia tentunya di dukung adanya media massa yang merupakan salah satu wadah sebagai kontrol sosial. Media massa juga berfungsi menjadi pusat penyebaran informasi bagi masyarakat di negara maritim tersebut. Tentunya peran media massa sangat penting untuk berada di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan penyajian deskriptif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa media memiliki peranan dan kekuatan yang begitu besar untuk mempengaruhi dunia, begitupun sebaliknya. Pemberitaan media sangat berdampak terhadap psikologi, gaya hidup, dan opini masyarakat. setiap perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa. Sehingga jika pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak langsung opini dan perilaku masyarakat juga akan terpengaruh.

References

CST Kansil. (2015), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2012), Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: Epistema Insitute; HuMa.

Qudratullah, Q. (2016). Peran Dan Fungsi Komunikasi Massa. Jurnal Dakwah Tabligh, 17(2), 41–46.

Syamsul Arifin, (2012) Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press.

Wicaksono Putra Hariyadi, (2019), Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Terhadap Dampak Negatif Illegal Logging, Jurnal Solusi, 17(3), 234-246.

Syamsul Arifin, (2012) Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press.

Syarifudin Yunus,(2012). Jurnalistik Terapan, Bogor: Ghalia Indonesia.

Published

2022-11-27