Konsekuensi Hukum Putusan Hakim di Bawah Batas Minimum pada Perkara Pidana Narkotika

Authors

  • arifyansyah arifyansyah Universitas Indonesia TImur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i3.429

Keywords:

Konsekuensi Hukum, Putusan Hakim, Perkara Pidana, Narkotika

Abstract

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya pelaku penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa konsekuensi hukum putusan hakim di bawah batas minimum pada perkara pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai asas dan teori yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hakim yang mentapkan putusan di bawah batas minimum memberikan konsekuensi hukum yang bertentangan dengan asas legalitas jika didasarkan pada penasiran peraturan perundang-undangan yang telah ada yang melahirkan penemuan hukum oleh hakim menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

References

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.

Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Astomo, P. (2018). Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen tentang Hukum dengan GagasanSatjipto Rahardji tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum. Jurnal Yustisia Edisi 90.

Christophel, L. (2014). Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana yang diajukan ke Pengadilan. Lex Crimen, 134.

Cristian. (2015). Tinjauan Yuridis Perlindungan Terhadap Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana. Social Science Journal, 2, 321.

Hikmawati, P. (2011, November 2). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Narkotika. Negara Hukum, 2.

Michael, D. (2016, September). Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Syahrani, R. (1999). Rangkuman Instisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Sudarto. (1985). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Published

2023-07-18