Kebijakan Alternatif Pengembangan Pariwisata Potensial di Kota Bontang

Authors

  • A.M.Azhar Aljurida Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • A. Jusriadi Institut Teknologi dan Kesehatan Tritunas Nasional, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v4i1.479

Keywords:

Kebijakan Alternatif, Pariwisata, Sektor Potensial

Abstract

Pariwisata merupakan “the leading sektor” dalam agenda pembangunan nasional. Implikasinya, sektor pariwisata oleh pemerintah pusat diberi perhatian khusus untuk dipacu pembangunannya, dan secara paralel pembangunan di sektor-sektor lain juga diarahkan dalam berupaya mendukung pembangunan di sektor pariwisata tersebut secara sinergis. Momentum ini kemudian penting untuk digunakan oleh setiap pemerintah daerah yang ada dalam berupaya mengoptimalkan pembangunan sektor pariwisata di daerahnya masing-masing hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah Kota Bontang dalam mengembangkan sektor pariwisata potensial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kondisi eksisting sektor pariwisata yang sedang dikembangkan di Kota Bontang saat ini dan upaya pemerintah dalam mengembangkan kebijakan alternatif pada sektor pariwisata potensial di Kota Bontang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi, telaah dokumen dan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pariwisata Kota Bontang saat ini didominasi oleh kegiatan wisata bahari, dengan kondisi geografis yang berada di pesisir pantai, selain itu wisata budaya pun menjadi salah satu daya tarik wisata yang khas, dalam rencana induk pariwisata Kota Bontang Tahun 2019 dijelaskan ditetapkan bahwa obyek pariwisata potensial Kota Bontang adalah, Pulau Beras Basah, Kampung Wisata Adat Guntung, Obyek Wisata Bontang Kuala, Bontang Mangrove Park dan Lembah Permai Adventure Park. Kelima obyek wisata ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan pengembangan prioritas. Penelitian ini juga menemukan bahwa kebijakan pemerintah Kota Bontang dalam mengembangkan sektor Pariwisata diawali dengan pembagian dan penetepan kawasan pariwisata melalui rancangan tata ruang wilayah, yang dimulai dari Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat kota.

References

Arida, I. N. 2017. Ekowisata (Pengembangan Partisipasi lokal dan Tantangan Ekowisata). Bali: Cakra Press.

Anggraini, R. P., Sulistyowati, L. N., & Purwanto, H. (2019, September). Pengaruh Fasilitas, Harga Tiket Dan Daya Tarik Terhadap Keputusan Berkunjung Di Obyek Wisata Telaga Ngebel. In Simba: Seminar Inovasi Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (Vol. 1).

Agus, Erwan. P dan Ratih, Dyah. S. 2015. Implementasi Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media

Ashoer, M. et al. 2021. Ekonomi Pariwisata. Yayasan Kita Menulis.

Asparnas. 2021. Asosiasi Pariwisata Nasional, Jakarta.

Atmoko, T. P. H. 2014. ‘Strategi Pengembangan Potensi Desa Wisata Brajan Kabupaten Sleman’, Jurnal Media Wisata, 12(2), Pp. 146–154.

Bakaruddin. 2009. Perkembangan Permasalahan Kepariwisataan. Padang: UNP Press.

Deddy Prasetya Maha Rani. 2014. Pengembangan Potensi Pariwisata Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tesis

Laili Ratnasari., 2013. Analisis Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pengunjung Lawang Sewu. Skripsi

Mill Robert Christie and Morrison. 1985. The Tourism System. New Jersey: Prentice-Hall Inc.

Sefira Ryalita Primadany, Mardiyono, Riyanto. 2013. Analisis Strategi Pengembangan Pariwisata Daerah. Jurnal ilmiah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 25 Tahun 2014 tentang Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Published

2023-11-30