Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah

(Studi Putusan Nomor: 31/Pdt.G/2023/PN.Mks)

Authors

  • Nurmiati Nurmiati Universitas Indonesia Timur
  • A. Zulkarnain Universitas Indonesia Timur
  • Wulan Gayatri Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v4i3.550

Keywords:

Sengketa Tanah, Hak Atas Tanah, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Hak-hak atas tanah memiliki peran yang penting bagi kehidupan manusia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengakomodir permasalahan hak atas tanah di Indonesia. Perkara perdata dapat terjadi oleh karena adanya perbuatan yang melanggar hak seseorang termasuk di dalamnya akibat dari suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Terlanggarnya hak seseorang harus diikuti oleh adanya rasa keadilan dan kepastian hukum dalam wujud putusan Hakim. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan studi putusan. Penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum, asas-asas, doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concerto, sistematika hukum, perbandingan hukum serta sejarah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perbuatan tergugat tidak dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor kurangnya pendokumentasian karena beberapa informasi merupakan kejadian dimasa lalu dengan informasi yang sangat terbatas dan faktor tidak terdapatnya alas hak yang kuat sebagai dasar dari hal yang didalilkan penggugat kepada tergugat termasuk yang berkenaan dengan izin dari orangtua penggugat kepada orangtua tergugat. (2) Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat bukanlah suatu perbuatan melawan hukum. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta persidangan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan adanya hak Penggugat yang telah dilanggar oleh Tergugat sehingga yang dimaksud menimbulkan kerugian bagi Penggugat tidak dapat terlihat dalam persidangan dan tindakan Tergugat yang telah dinyatakan bukan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

References

Adi Nugroho, S. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa: Jakarta. Kencana.

Apeldoorn, L.J. Van. (2004). Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Apriani, T. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Ganec Swara, 15(1), 929-934.

Asikin, Zainal, 2016, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.

D.A. Mujiburohman, (2021). Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom. Jurnal.Komisiyudisial.go.id. Vol. 14 No. 1

Dudung Hidayat, (2023). Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol 5 No. 1.

Hendri Jayadi, (2022), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Publika Global Media.

Hutagalung, (2019), Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika.

Jazuli Anwar, (2023). Intervensi Dalam Perkara Permohonan (Studi Kasus Perkara Nomor 265/PDT.P/2022/PA.PO). Skripsi: Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (Iain) Ponorogo

Kristiawanto, (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media.

M.D. Zulfiqar dkk, (2022). Kedudukan Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional Dikaitkan Kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria. Volume 1, Nomor 2.

Muhammad Marizal dkk, (2022). Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Jurnal Widya Pranata Hukum. Vol. 4. No. 2.

Nita Triana. (2019). Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi). Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.

Peter Mahmud Marzuki, (2008). Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta: Kencana.

Rika Aryati, Hamzah Vensur, M Febrianto. (2022). Sejarah Berlakunya BW dan KUHPerdata di Indonesia. Journal of Criminology and Justice Volume 2, Nomor 1.

Roselyn B.M, Tommy F.S, Ralfie P., (2020). Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jurnal Lex Privatum Vol. 8 No. 3.

Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Sarmada Rahma. (2022). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Demak. Skripsi. Fakultas Hukum Unissula.

Subekti. (2017). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.

Sudikno Mertokusumo, (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Supeno. (2020). Pilar-Pilar Pokok Hukum Perdata “Cara Sederhana Memahami Hukum Perdata”. Kota Baru: Balai Insan Cendekia Mandiri.

Soesi Idayanti, Fajar Dian Aryani, (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Pelaksaaan Perjanjian. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1.

Wirjono Prodjodikoro, (2013), Tindak-Tindak Perdata Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Yrra N.W.G., (2024). Kamus Adagium, Yogjakarta: Wishtaka

Zaskya Mawadah, (2019). Penerapan Asas Plurium Litis Consortium Yang Mengandung Error In Persona Dalam Perkara Perdata. Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Yarsi Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan;

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Published

2024-07-31