Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugas: Tinjauan Kasus Supriyani di Konawe Selatan

Authors

  • Lestari Wulandari S Universitas Cenderawasih
  • Muhamad Thoif Universitas Yapis Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i1.590

Keywords:

Perlindungan Hukum, Restorative Justice, Guru

Abstract

Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, memicu perhatian publik dan menyoroti isu perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi guru dalam konteks profesional mereka, terutama saat menghadapi konflik dengan siswa atau pihak keluarga. Urgensi penelitian ini terletak pada upaya untuk mengidentifikasi celah hukum yang sering kali menempatkan guru dalam situasi rentan kriminalisasi saat menjalankan tugas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan kasus untuk memahami perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah instrumen hukum yang mengatur hak dan perlindungan bagi tenaga pendidik, namun implementasinya sering kali terkendala oleh kurangnya pemahaman tentang hak guru, serta ketidakseimbangan dalam penyelesaian konflik dengan pendekatan hukum yang adil. Artikel ini juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice sebagai solusi untuk menghindari kriminalisasi yang berlebihan terhadap profesi guru. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya perbaikan kebijakan yang lebih jelas dan praktis dalam melindungi guru, khususnya dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik, sehingga profesi guru dapat terlindungi dan dihargai sesuai dengan perannya dalam pendidikan.

References

Agustin, R. (2023). Profesionalisme Guru dan Perlindungan Hukum: Tinjauan dari Sudut Pandang Psikologi Pendidikan. Jurnal Psikologi Pendidikan, 15(1), 77-89.

Fitria, L. (2022). Perlindungan Hukum bagi Guru: Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 18(3), 201-215.

Gunawan, R. (2021). Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Pendidikan: Studi Kasus dan Implementasi. Jakarta: Pustaka Edu.

Hamzah, A. (2020). Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Konteks Penerapan Undang-Undang Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Hamzah, M. (2020). Perlindungan Hukum Guru di Indonesia: Sebuah Tinjauan. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 7(2), 120-134.

Hartono, M. (2018). “Aspek Hukum dalam Perlindungan Pendidik: Perspektif Undang-Undang No. 14 Tahun 2005.” Jurnal Pendidikan dan Hukum, 6(2), 101–115.

Mulyadi, T. (2019). Perlindungan Hukum untuk Guru: Perspektif Sosial dan Yuridis. Yogyakarta: Kanisius.

Nasution, A. (2019). Hukum Pendidikan: Suatu Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Tenaga Pendidik di Indonesia. Medan: Laksana.

Nurhadi, A. (2019). Lingkungan Kerja dan Motivasi Guru: Implikasinya terhadap Kualitas Pendidikan. Jurnal Ilmu Pendidikan, 16(1), 45-58.

Pramudito, R. (2020). Kebijakan Pendidikan dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik: Perspektif Hukum dan Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 7(1), 1-12.

Prasetyo, H. (2021). “Kedudukan Hukum Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional: Antara Hak dan Kewajiban.” Jurnal Ilmu Pendidikan, 27(1), 45–60.

Prasetyo, Y. (2021). Sosialisasi Regulasi Pendidikan dan Dampaknya terhadap Hubungan Antara Guru dan Siswa. Jurnal Penelitian Pendidikan, 24(3), 201-215.

Rahmawati, D. (2022). Lingkungan Kerja Guru dan Perlindungan Hukum: Studi Kasus di Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 11(3), 223-239.

Sari, N. (2021). Manajemen Konflik dalam Pendidikan: Peran Guru dan Dukungan Institusi. Jurnal Manajemen Pendidikan, 5(2), 134-147.

Setiawan, D. (2020). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pendidikan: Peluang dan Tantangan. Jurnal Teknologi Pendidikan, 12(1), 67-78.

Soeroso, D. (2022). Penguatan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik: Solusi dan Tantangan. Surabaya: Nusa Media.

Sukardi, M. (2018). Perlindungan Hukum bagi Pendidik di Indonesia: Tinjauan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15(4), 321-335.

Sutrisno, D. (2020). Penerapan Undang-Undang Guru dan Dosen: Tantangan dan Solusi. Surabaya: Media Nusa.

Suyono, H., & Zaini, A. (2021). “Perlindungan Hukum Tenaga Pendidik dalam Kasus Kriminalisasi: Analisis Empiris di Sekolah Dasar.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3), 245–257.

Widiastuti, A. (2019). Peran Guru dalam Pendidikan dan Tantangan Perlindungan Hukum. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 14(2), 95-107.

Yunita, S. (2021). Konflik antara Guru dan Orang Tua: Analisis Hukum dan Kebijakan. Jurnal Hukum Pendidikan, 11(2), 143-158.

Published

2024-11-18