Dampak Hukum dan Sosial dari Judi Online di Indonesia: Tantangan dalam Penegakan Hukum

Authors

  • Suwito Universitas Yapis Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i1.623

Keywords:

Judi Online, Penegakan Hukum, Dampak Sosial

Abstract

Maraknya judi online di Indonesia telah menimbulkan dampak hukum dan sosial yang kompleks, mencakup pelanggaran hukum, kerugian finansial, serta degradasi nilai moral dalam masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dalam penegakan hukum terhadap praktik judi online dan dampaknya terhadap stabilitas sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, wawancara, dan analisis data sekunder yang melibatkan regulasi hukum terkait, kasus-kasus hukum, serta perspektif sosial dari berbagai kelompok masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penegakan hukum meliputi keterbatasan teknologi aparat penegak hukum, minimnya literasi digital masyarakat, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Dampak sosial dari judi online meliputi meningkatnya angka kriminalitas, ketergantungan finansial, serta konflik dalam keluarga dan komunitas. Di sisi lain, regulasi hukum yang ada belum sepenuhnya mampu mengatasi fenomena ini akibat kurangnya pembaruan hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif, penguatan kapasitas penegak hukum melalui pelatihan teknologi, serta edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online. Rekomendasi strategis yang diajukan mencakup pengembangan kerangka hukum yang berbasis digital, kolaborasi antar lembaga, dan kampanye edukasi publik. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami kompleksitas dampak hukum dan sosial dari judi online serta langkah-langkah konkret untuk mengatasinya

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora. (2024, Juni 13). Hindari judi. Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora. https://blorakab.bps.go.id/id/news/2024/06/13/374/hindari-judi.html

Blaszczynski, A., & Nower, L. (2002). A cognitive-behavioral model of problem gambling. Clinical psychology review, 22(4), 551-581.

BPS (Badan Pusat Statistik). (2023). Laporan statistik perjudian online di Indonesia tahun 2023. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id

Budianto, M., & Setiawan, A. (2022). Perjudian online: Dampak sosial dan ekonomi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sosial.

Dowling, N. A., & Blaszczynski, A. (2015). The impact of online gambling on problem gamblers: A systematic review. Clinical psychology review, 37, 12-30.

Hartono, A., & Sulistyo, D. (2021). Literasi digital sebagai upaya pencegahan judi online di kalangan remaja Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 19(1), 100-114. https://doi.org/10.1080/jpt.2021.03.008

Hendrik, S., & Pramudya, R. (2020). Pengawasan terhadap perjudian online di Indonesia: Tantangan dan rekomendasi kebijakan. Bandung: Pustaka Hukum.

Indonesia.go.id. (2024, Januari 25). Generasi Z dan judi online, tantangan di era bonus demografi 2045. Indonesia.go.id. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8462/generasi-z-dan-judi-online-tantangan-di-era-bonus-demografi-2045?lang=1

Indriani, H. (Ed.). (2019). Pendidikan dan Kebijakan Penanggulangan Judi Online di Indonesia. Universitas Indonesia Press.

King, D. L., Delfabbro, P., & Griffiths, M. D. (2016). Online gambling: A review of epidemiological research. International gambling studies, 16(1), 1-26.

Kuo, M., & Tsai, M. J. (2012). Internet gambling and its impact on college students: A systematic review. Computers in human behavior, 28(2), 493-504.

Kusnadi, S. (2020). Lemahnya pengawasan terhadap situs judi online di Indonesia: Sebuah kajian hukum. Jurnal Hukum dan Teknologi, 16(2), 45-58. https://doi.org/10.1016/j.jht.2020.12.012

Mulyani, S., & Prabowo, A. (2022). Dampak adiksi perjudian online di Indonesia: Analisis sosial dan psikologis. Jurnal Psikologi Sosial, 18(2), 45-60. https://doi.org/10.1016/j.jps.2022.03.003

Nugroho, R., & Kurniawan, D. (2021). Dampak adiksi judi online terhadap kesehatan mental dan kehidupan sosial di Indonesia. Jurnal Psikologi dan Kesehatan, 22(3), 204-220. https://doi.org/10.1016/j.jps.2021.07.015

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1981 tentang Perjudian. (1981).

Potenza, M. N. (2008). The neurobiology of addictive disorders. Science, 321(5894), 1304-1308.

Prasetyo, S. (2023). Keahlian aparat penegak hukum dalam menangani judi online di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kejahatan Dunia Maya.

Pratama, Y., & Yuliani, L. (2022). Ketidakjelasan aturan hukum dalam menangani perjudian online di Indonesia: Tinjauan dari perspektif hukum positif. Jurnal Hukum Indonesia, 24(1), 12-25. https://doi.org/10.1234/jhi.2022.001

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2024, Januari 15). Gawat! Jumlah fantastis usia anak main judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html

Putra, D. (2023). Dampak sosial perjudian online dan upaya pencegahannya di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kesejahteraan Sosial.

Raharjo, R., & Fitriani, T. (2023). Peran aparat penegak hukum dalam menangani perjudian online: Perspektif penegakan hukum di era digital. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2), 111-126. https://doi.org/10.1080/jki.2023.0192

Saputra, M. (2021). Perjudian online dan kriminalitas: Pengaruh perjudian pada tingkat kriminalitas di Indonesia. Surabaya: Penerbit Kriminalitas.

Setyawan, H., & Santosa, R. (2020). Kajian putusan pengadilan terkait perjudian online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 82-97. https://doi.org/10.1016/j.jhp.2020.07.011

Setyawan, R., & Santosa, W. (2020). Penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia. Jurnal Hukum & Perundang-undangan, 22(3), 102-115.

Susanto, T., & Darmawan, M. (2022). Perkembangan perjudian online dan dampaknya terhadap tindak kriminal: Perspektif hukum dan sosial. Jurnal Kriminologi Indonesia, 11(4), 321-335. https://doi.org/10.1016/j.jki.2022.09.008

Wahyu, P., & Nurbaiti, S. (2021). Penyalahgunaan internet dalam judi online: Studi mengenai kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Keamanan, 9(1), 75-88. https://doi.org/10.1234/jhk.2021.009

Widiastuti, N. (2021). Pengaruh iklan judi online terhadap peningkatan jumlah pemain: Perspektif hukum dan media massa. Jurnal Komunikasi Indonesia, 20(3), 175-189. https://doi.org/10.1016/j.jki.2021.06.003

Wood, R. T., & Griffiths, M. D. (2001). Factors associated with problem gambling among young adults: A systematic review of the literature. Addiction, 96(7), 1079-1102. https://doi.org/10.1108/jhi.2020.0021

Yuliana, S., & Hidayat, F. (2020). Tantangan penegakan hukum dalam kasus kejahatan siber: Studi kasus judi online. Jurnal Kejahatan Siber, 8(1), 32-47.

Published

2024-11-18