Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Perdata dan Adminsitrasi Pertanahan

Authors

  • Aminuddin Aminuddin Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Arliyanda Arliyanda Universitas Mega Buana Palopo, Indonesia
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i2.662

Keywords:

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengalihan Hak Atas Tanah, Hukum Perdata, Administrasi Pertanahan

Abstract

Perikatan merupakan perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi atau dapat pula masing-masing dari pihak memiliki kewajiban dan hak sekaligus. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum seperti jual beli, utang-piutang, hibah, kelahiran dan kematian Istilah perikatan selalu dilekatkan dengan perjanjian yang pada dasarnya kedua hal tersebut adalah berbeda. Perjanjian pengikatan jual beli atau (PPJB) adalah suatu perjanjian pendahuluan dalam transaksi yang tidak dilakukan secara tunai, artinya masih ada yang perlu dilengkapi atau belum terselesaikan mengenai objek yang diperjanjikan tersebut, baik itu berupa dokumen atau berupa suatu bangunan yang belum selesai dan bisa juga menunggu kelengkapan dokumen lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Untuk menghindari sengketa terhadap transaksi yang berdasarkan PPJB maka diperlukan suatu ketentuan khusus yang ditetapkan oleh undang-undang selayaknya ketentuan yang mengatur AJB sehingga baik AJB maupun PPJB dapat dipergunakan dengan baik oleh semua pihak sebagai dasar pengalihak hak dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

References

A.Rahim. (2022). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik : Makasar. Humanities Genius.

Annisa, (2020). Pembatalan Jual Beli Secara Sepihak Berdasarkan Cacat Tersembunyi Pada Objek Jual Beli, Skripsi. Universitas Sriwijaya Palembang.

Ardiansyah, (2020). Penafsiran Hukum Tentang Pengikatan Perjanjian Jual Beli Berdasarkan Surat Keterangan Tanah. Jurnal.Yudisial. Vol. 13 No. 3.

Bandem, I. W., Wisadnya, W., & Mordan, T. (2020). Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang-Piutang. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 48–68.

Christiana S.M., (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum. Vol.1 No.1.

I Made Dedy Priyanto, (2019). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Journal Ilmu Hukum, Vol.8, No.1.

Indah P, (2020). Peran Penting Negosiasi Dalam Suatu kontrak, Jurnal Ilmiah Hukum. Vol.2 No. 3.

Joko S & Kristiawanto, (2021). Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: Kepel Press.

Mendy C & Gunawan D, (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya, Jurnal Unes Law Riview, Vol. 6, No. 1.

Muhamad Teguh Pangestu. (2019). Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makasar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Niru Anita S, (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10 No. 1.

Salim. (2021). Hukum Kontrak (Teori dan Tekniik Penyusunan Kontrak). Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (2019). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Published

2024-11-18