Urgensi Reformulasi Sanksi Pidana Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu Yang Jujur dan Adil
DOI:
https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i3.713Keywords:
Reformulasi Sanksi, Tindak Pidana PemiluAbstract
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia masih jauh dari prinsip jujur dan adil sebab masih maraknya pelanggaran yang terjadi termasuk pelanggaran pidana dalam pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pidana saat ini tidak efektif dalam mencegah pelanggaran pemilu. Tujuan penelitian untuk mengkaji urgensi reformulasi/perbaikan sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih menjamin pemilu yang jujur dan adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang melibatkan meninjau literatur dan perundang-undangan. Metode yuridis-normatif digunakan, dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian perskriptif hubungan hukum. Penelitian ini memiliki karakteristik deskriptif-analitis. Metode penelitian kepustakaan, atau metode penelitian kepustakaan, digunakan untuk mengumpulkan data dengan memeriksa bahan dokumen dan bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan reformulasi sanksi pidana pemilu perlu dilakukan agar pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil. Dengan adanya sanksi yang lebih tegas dan efektif, diharapkan akan menekan angka pelanggaran pidana dalam pemilu dan memastikan kelancaran proses demokrasi di Indonesia guna mewujudkan pemilu yang lebih jujur dan adil.
References
Azis, J. A., & Azhar, A. (2024). Peran Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Dan Pemberian Sanksi Terhadap Alat Peraga Kampanye Pada Pilkada Serentak Wilayah Hukum Administrasi Kabupaten Indragiri Hilir. Indragiri Law Review, 2(2), 24–32.
Andiraharja, Diyar Ginanjar. “Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. “Khazanah Hukum 2, No 1 (2020).
Chairy Maghfirah Dasraf. (2024). Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Di Indonesia Pada Tahun 2019 Dan 2024.
Fahmi, Khairul, Feri Amsari, Busyra Azheri, and Muhammad Ichsan Kabullah. “Sistem Keadilan Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 Di Sumatera Barat Electoral Justice System in Handling.” Jurnal Konstitusi, 2020.
Kirana, D. K., Setiawan, M. O. E., & Priza, S. (2024). Demokrasi Indonesia Dalam Kapasitas Pemilu Yang Luber Jurdil. Journal Of Law And Social Society, 1(1), 11–26.
Moeljatno, S. H. (2021). Kuhp (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bumi Aksara.
Mubarok, A. A. (2023). Strategi Komunikasi Badan Pengawas Pemilu Dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum. Lantera: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 1(2), 107–118.
Muhtar, M. H., Khasanah, D. D., Anita, A. A., Abas, M., Bagus, M., Cahyandari, D., Setiawan, E. B., Jenar, S., Putri, F. A. W., & Taufik, A. (2024). Menimbang Keadilan: Dinamika Hukum Dan Demokrasi Di Persimpangan Zaman. Sada Kurnia Pustaka.
Undang-Undang Dasar 1945. (2001). Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar. Jakarta, Indonesia: Www. Mpr. Go. Id.
Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 6(1).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. VI. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Purba, I. P. (2017). Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 146–153.
Rusmana, I. P. E. (2024). Kewenangan Antara Bawaslu Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Rechtens, 13(2), 261–284.
Taufiqurrahman, M., & Amal, B. K. (2022). Integritas Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Dalam Mewujudkan Pemilu Berkualitas Dan Bermartabat. Jurnal Darma Agung, 30(2), 403–412.
Undang-Undang No 7. (2017). Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Indonesian Journal of Intellectual Publication (IJI Publication)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.