Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama

Studi Normatif Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i3.730

Keywords:

Efektivitas Hukum, Hukum Keluarga Islam, Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Tingginya angka perceraian di Indonesia, terutama yang diajukan oleh pihak istri, menjadi tantangan serius bagi Pengadilan Agama dalam mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk merespons hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelaksanaan mediasi wajib. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut secara normatif dengan metode penelitian hukum melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PERMA No. 1/2016 telah sesuai dengan nilai rekonsiliasi dan due process, implementasinya masih terkendala oleh minimnya dukungan kelembagaan, terbatasnya mediator bersertifikat, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas hukum memerlukan kejelasan normatif yang disertai kesiapan struktural dan dukungan budaya hukum. Penguatan kapasitas mediator dan peningkatan kesadaran publik menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan mediasi perceraian kerap dianggap sebagai formalitas. Efektivitas hukum tidak hanya membutuhkan kejelasan normatif, tetapi juga kesiapan struktur pelaksana dan dukungan budaya hukum. Oleh karena itu, penguatan pelatihan mediator, penyediaan fasilitas yang memadai, serta edukasi publik menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keberhasilan mediasi. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan rekomendasi normatif bagi Mahkamah Agung dan institusi terkait guna memperkuat fungsi mediasi dalam sistem peradilan keluarga Islam di Indonesia.

References

Dewi, S. (2020). Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karawang Dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016. Jurnal Jurisprudensi, 5(1), 26–42. https://doi.org/10.36805/JJIH.V5I1.1268.

Friendman, L, M. (2001). American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company.

Goodstats. (2023). Kasus Perceraian Indonesia Turun pada Tahun 2023. https://data.goodstats.id/statistic/kasus-perceraian-indonesia-turun-pada-tahun-2023-DScNz.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Mandar, A., Zainuddin, Z., & Kadir, H. (2020). Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(1), 1–23.

Marzuku, P. . (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putra, T. ., Yulia, A., Hasan, & Zulkifli. (2023). Analisis Hukum Pelaksanaan Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 130–145. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/2609.

Soekanto, S., & Sri, M. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Triutami, J. ., & Fawzi, R. (2024). Analisis PERMA No. 1 Tahun 2016 terhadap Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di PA Garut. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 4(1). https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.4369.

Zainuddin, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Doktrinal, Sosiolegal, dan Empiris. Surabaya: Airlangga University Press.

Handayani, R., & Supriyanto, A. (2022). Evaluasi Praktik Mediasi dalam Perkara Perceraian di Wilayah Jawa Tengah. Jurnal Hukum dan Resolusi Konflik, 7(1), 23–37.

Sari, M. A., & Nugroho, D. P. (2023). Kapasitas Mediator dalam Perkara Keluarga: Studi Empiris di PA Surakarta. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 11(2), 89–104.

Ramadhani, S., Yuliarti, F., & Hasan, M. (2021). Efektivitas Mediasi Wajib di Pengadilan Agama: Antara Regulasi dan Realita. Jurnal Ilmu Hukum Syariah, 9(1), 51–68.

Lubis, F. (2023). Budaya Hukum Masyarakat dalam Praktik Mediasi Perceraian: Perspektif Sosio-Legal. Jurnal Masyarakat & Hukum, 6(3), 100–115.

Mahkamah Agung RI. (2024). Laporan Kinerja Peradilan Agama Tahun 2023. Jakarta: Ditjen Badilag MA-RI.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Tren Perceraian dan Dampaknya terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: KPPPA.

Published

2025-07-12