Penguatan Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa: Perspektif Good Governance di Desa Palakka
DOI:
https://doi.org/10.51577/ijipublication.v6i1.880Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perencanaan pembangunan desa, Good governance, Partisipasi legislatif desa, Tata kelola desaAbstract
Pengelolaan pembangunan desa di Indonesia masih menghadapi tantangan partisipasi legislatif desa akibat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum optimal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan peran BPD dalam proses perencanaan pembangunan Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dari perspektif good governance yang mencakup prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus digunakan, mengumpulkan data primer melalui wawancara mendalam dengan 15 informan kunci (anggota BPD, kepala desa, dan tokoh masyarakat), observasi langsung pada musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), serta analisis sekunder dokumen RPJMDes dan RKPDes periode 2021-2026. Hasil analisis menunjukkan BPD aktif dalam tahap musyawarah dusun dan pembahasan prioritas, tetapi lemah pada pengawasan realisasi anggaran dan evaluasi program akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan, konflik kepentingan dengan kepala desa, serta minimnya akses informasi digital, dengan tingkat partisipasi hanya mencapai 62% dari indikator good governance. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa penguatan peran BPD krusial untuk mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel. Rekomendasi mencakup penyelenggaraan pelatihan berkelanjutan bagi anggota BPD, revisi Peraturan Desa tentang BPD untuk memperkuat mekanisme check and balance, serta integrasi platform digital seperti aplikasi Siskeudes guna meningkatkan transparansi perencanaan dan pelaporan pembangunan desa.
References
Agranoff, R. (2021). Multi-level governance in village development planning. (Dikutip dalam analisis model pemerintahan bertingkat.
Azeri, A. (2023). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam perspektif fiqih siyasah [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Dwitasari, N. I. (2018). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan pembangunan desa (Studi pada Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban) [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Faisal. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bidang pembangunan desa tahun 2019. [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
La Daya. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan pembangunan di Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Kendari.
Malik, A. (2023). Penguatan pengawasan BPD melalui scorecard kinerja desa berbasis good governance [Tesis]. Universitas Gadjah Mada.
Panji Dharma Satria. (2022). Peranan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Tambak Tinggi Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Krinci [Skripsi]. Universitas Jambi.
Pratiwi, D. (2022). Indeks desa membangun dan peran BPD dalam transformasi tata kelola desa nasional 2020-2025. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 45-67.
Satria, P. D. (2022). Kolaborasi BPD dan pemerintah desa dalam musrenbangdes: Studi kasus Desa Tambak Tinggi. Jurnal Pemerintahan Desa, 8(1), 112-130.
Suriadi. (2020). Pembangunan desa berbasis partisipasi BPD: Analisis good governance. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Syarifuddin, A., La Daya, & Pratiwi, D. (2024). Dinamika musrenbangdes dan tantangan kapasitas BPD di era otonomi desa. Jurnal Kebijakan Publik, 12(3), 200-218.
Tohawi, A. (2024). Analisis peran Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, 5(1), 92-110.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2024). Jakarta: Sekretariat Negara.
Yusuf, M. (2023). Efektivitas BPD dalam pengawasan Dana Desa: Studi komparatif di Sulawesi Selatan. Jurnal Otonomi Desa, 10(2), 150-172.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Indonesian Journal of Intellectual Publication (IJI Publication)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










