Ketidaksesuaian Kebijakan Publik dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dalam Pengelolaan Lahan

Authors

  • Mahar Muharram Hamzah Assabrun Malik Intitut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional, Indonesia
  • Indiriani Muin Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Andi Amalia Suhra Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Abd.Haris Zainuddin Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v6i1.925

Keywords:

Kebijakan Publik, Hukum Agraria, Pengelolaan Tanah, Disharmoni Regulasi, Keadilan Agraria

Abstract

Ketidakharmonisan antara kebijakan publik sektoral dan prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 terus memengaruhi tata kelola pertanahan di Indonesia, ditandai oleh tumpang tindih regulasi, fragmentasi kewenangan, dan konflik agraria yang berulang. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk disharmoni, faktor penyebab, serta implikasinya terhadap kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat (termasuk masyarakat adat), dan agenda keadilan agraria. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan tinjauan pustaka sistematis (systematic literature review) terhadap artikel ilmiah, laporan lembaga, dan dokumen kebijakan terbitan 2017–2025. Data dianalisis melalui analisis isi tematik serta perbandingan normatif (pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan) untuk memetakan relasi antar regulasi, aktor kelembagaan, dan pola implementasi. Hasil sintesis menunjukkan tiga bentuk utama disharmoni: (1) normatif berupa ketidaksinkronan dan duplikasi norma, (2) institusional berupa fragmentasi mandat dan lemahnya koordinasi lintas sektor, serta (3) implementatif berupa praktik perizinan/pengadaan tanah yang tidak konsisten dengan fungsi sosial tanah. Disharmoni diperkuat oleh orientasi pembangunan yang ekonomistik, rendahnya policy coherence, dan pengakuan yang terbatas terhadap pluralisme hukum. Temuan ini berdampak pada ketidakpastian hukum, marginalisasi kelompok rentan, dan terhambatnya pencapaian pembangunan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan publik dan hukum agraria melalui penguatan UUPA sebagai rujukan payung, integrasi kebijakan lintas sektor berbasis bukti, serta tata kelola partisipatif yang menjamin perlindungan hak masyarakat.

References

Bedner, A. W., & Arizona, Y. (2019). Adat in Indonesian land law: A promise for the future or a dead end? The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 416–434. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1678472

Borras, S. M., Jr., & Franco, J. C. (2012). Global land grabbing and trajectories of agrarian change: A preliminary analysis. Journal of Agrarian Change, 12(1), 34–59. https://doi.org/10.1111/j.1471-0366.2011.00339.x

Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2012). Voluntary guidelines on the responsible governance of tenure of land, fisheries and forests in the context of national food security. FAO. https://www.fao.org/3/i2801e/i2801e.pdf

Howlett, M., Ramesh, M., & Perl, A. (2020). Studying public policy: Principles and processes (4th ed.). Oxford University Press.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Dekade krisis agraria: Warisan Nawacita dan masa depan reforma agraria pasca perubahan politik 2024 (Laporan konflik agraria 2023). KPA.

Peluso, N. L., & Lund, C. (2011). New frontiers of land control: Introduction. The Journal of Peasant Studies, 38(4), 667–681.https://doi.org/10.1080/03066150.2011.607706

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Susetio, W. (2013). Disharmoni peraturan perundang-undangan di bidang agraria. Lex Jurnalica, 10(3).

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni antara RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan dengan prinsip-prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 440–455. https://doi.org/10.15294/jkh.v6i2.3755

White, B., Borras, S. M., Jr., Hall, R., Scoones, I., & Wolford, W. (2012). The new enclosures: Critical perspectives on corporate land deals. The Journal of Peasant Studies, 39(3–4), 619–647. https://doi.org/10.1080/03066150.2012.674037

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Published

2025-11-29