Formulasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial di Indonesia

Authors

  • Muhammad Ibnu Maulana Ruslan Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Andi Santri Syamsuri Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Mahar Muharram Hamzah Assabrun Malik Institut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional, Indonesia
  • Muhammad Ikhwan Rahman Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v6i1.926

Keywords:

Formulasi, Hukum Pidana, Judi Online, Patologi Sosial

Abstract

Fenomena perjudian daring di Indonesia telah mengalami eskalasi mengkhawatirkan dan bertransformasi menjadi bentuk patologi sosial yang nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi formulasi hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi judi online melalui perspektif patologi sosial serta merumuskan model penanggulangan yang integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif untuk menarik preskripsi dari norma hukum positif menuju problematika penyakit masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memperkuat regulasi melalui UU ITE 2024 dan KUHP Nasional, Formulasi saat ini masih bersifat domestik-reaktif dan retributif. Penegakan hukum seringkali hanya menyentuh gejala permukaan dengan berfokus pada pengguna akhir (end-user), namun gagal menjangkau aktor intelektual lintas negara serta infrastruktur finansial sindikat. Kesimpulannya, pendekatan hukum konvensional tidak memadai untuk menyembuhkan adiksi psikososial dan disorganisasi nilai akibat judi online. Penelitian ini merekomendasikan transformasi kebijakan kriminal ke arah model integratif yang menyeimbangkan strategi penal seperti perampasan aset melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan strategi non-penal yang meliputi penguatan literasi digital, rehabilitasi psikososial bagi korban adiksi, serta kolaborasi lintas sektoral global.

Published

2025-11-29