Formulasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51577/ijipublication.v6i1.926Keywords:
Formulasi, Hukum Pidana, Judi Online, Patologi SosialAbstract
Fenomena perjudian daring di Indonesia telah mengalami eskalasi mengkhawatirkan dan bertransformasi menjadi bentuk patologi sosial yang nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi formulasi hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi judi online melalui perspektif patologi sosial serta merumuskan model penanggulangan yang integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif untuk menarik preskripsi dari norma hukum positif menuju problematika penyakit masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memperkuat regulasi melalui UU ITE 2024 dan KUHP Nasional, Formulasi saat ini masih bersifat domestik-reaktif dan retributif. Penegakan hukum seringkali hanya menyentuh gejala permukaan dengan berfokus pada pengguna akhir (end-user), namun gagal menjangkau aktor intelektual lintas negara serta infrastruktur finansial sindikat. Kesimpulannya, pendekatan hukum konvensional tidak memadai untuk menyembuhkan adiksi psikososial dan disorganisasi nilai akibat judi online. Penelitian ini merekomendasikan transformasi kebijakan kriminal ke arah model integratif yang menyeimbangkan strategi penal seperti perampasan aset melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan strategi non-penal yang meliputi penguatan literasi digital, rehabilitasi psikososial bagi korban adiksi, serta kolaborasi lintas sektoral global.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Indonesian Journal of Intellectual Publication (IJI Publication)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










