Implementasi Kebijakan Green Mining dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan: Studi Tata Kelola Pertambangan Sirtu di Kabupaten Barru
DOI:
https://doi.org/10.51577/ijipublication.v6i3.1073Keywords:
Kebijakan Green Mining, Tambang Sirtu, Pembangunan Berkelanjutan, Tata Kelola LingkunganAbstract
Aktivitas pertambangan sirtu (pasir dan batu) di Sungai Botto-Botto, Desa Lompo Tengah, Kabupaten Barru menimbulkan tekanan lingkungan berupa risiko longsor dan abrasi, serta memicu konflik dengan masyarakat sekitar akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip green mining. Persoalan ini menjadi penting mengingat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan kerangka hukum pengelolaan lingkungan yang mendukung green mining, namun implementasinya di lapangan belum efektif menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini mengkaji kebijakan green mining dalam pengelolaan tambang sirtu dari perspektif pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barru serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kasus, melibatkan observasi, wawancara, dan dokumentasi dari berbagai pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan tambang PT. Bumi Barru Sejahtera, aparat desa, dan masyarakat. Hasil menunjukkan bahwa kebijakan telah diterapkan melalui pengelolaan limbah, reklamasi pascatambang, efisiensi energi, dan pemberdayaan masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, pengawasan masih lemah dan terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dan pelaku usaha soal dampak lingkungan. Kesimpulannya, efektivitas green mining sangat bergantung pada sinergi antara pengawasan pemerintah, kepatuhan pelaku usaha, dan partisipasi masyarakat. Diperlukan penguatan pengawasan lapangan dan komunikasi partisipatif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor tambang sirtu Kabupaten Barru.
References
Annur. (2024). Analisis implementasi green mining bagi keberlanjutan perusahaan berdasarkan perspektif ekonomi, lingkungan, dan sosial (Studi kasus pada CV Gula Pasir dan CV Anugerah Alam Semeru) [Skripsi/Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang].
Arsyiah, W. O. (2018). Implementasi kebijakan pengelolaan tambang galian C di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 26–33.
Fahrullah, M., Hamzah, M., & Rasdi, R. (2025). Implementasi konsep green mining PT. Semen Tonasa: Dampak lingkungan, reklamasi, dan kesejahteraan petani. INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi, 4(5), 1308–1320. https://doi.org/10.55123/insologi.v4i5.6532
Firdaus, S. R., & Syuhadah, M. S. C. (2025). Efisiensi energi pada sistem telekomunikasi industri untuk meningkatkan efisiensi operasional di Indonesia 2022–2024. Journal of Engineering and Applied Technology, 1(2), 130–141. https://doi.org/10.65310/g4xdqc54
Haris, A. (2024). Dampak dan tanggung jawab: Kajian peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru dalam pengelolaan galian golongan C. Journal of Governance and Policy Innovation, 4(2), 69–78. https://doi.org/10.51577/jgpi.v4i2.645
Haris, A., Safaruddin, S., & Qamal, Q. (2023). Perubahan lingkungan fisik akibat dampak aktivitas tambang galian C di Kabupaten Barru. Journal of Governance and Policy Innovation, 3(2), 54–60. https://doi.org/10.51577/jgpi.v3i2.471
Husen, A., Tidja, B. Y. R., & Astra, I. M. (2025). Evaluasi kebijakan moratorium pertambangan di Indonesia: Systematic literature review. Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains, 6(1), 138–146. https://doi.org/10.55448/32sd9m49
Kurniawan, D., dkk. (2021). Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik daerah. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 45–56.
Laksono, D. (2022). Paru-paru dunia. CV Media Edukasi Creative.
Nurhayati, D., & Tanjung, P. (2022). Analisis dampak lingkungan dari pertambangan galian C. Jurnal Ekologi dan Lingkungan, 10(4).
Qomaruddin, & Sa'diyah, H. (2024). Kajian teoritis tentang teknik analisis data dalam penelitian kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Jurnal Multidisiplin. https://pub.nuris.ac.id/journal/jomaa/article/view/93/20
Rahman. (2020). Transparansi dan partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 23–34.
Rijal, A. (2025 ). Pertemuan GAPPEMBAR dan masyarakat dengan PT. Bumi Barru Sejahtera berakhir menolak aktivitas tambang. BarruPos.com. https://barrupos.com/pertemuan-gappembar-dan-masyarakat-dengan-pt-bumi-barru-sejahtera-berakhir-menolak-aktivitas-tambang/berita/
UNEP. (2021). Making peace with nature: A scientific blueprint to tackle the climate, biodiversity and pollution emergencies. United Nations Environment Programme.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Intellectual Publication (IJI Publication)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







