Analisis Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Authors

  • Rhayza Hayuarsi Sekar Sagita Sagita STISIP 17-8-1945 Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v2i3.333

Keywords:

Asuransi, Kendaraan Bermotor, Tanggungjawab

Abstract

Pengaturan asuransi komersial di Indonesia diatur dalam KUHPerdata dimana asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk pada perjanjian pada umumnya sebagai acuan pembuatan perjanjian asuransi, KUHD dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis yang mengatur perilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik deskriptif dalam menganalisis hukum asuransi kendaraan bermotor menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hasil analisis menunjukkan bahwa usaha asuransi sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik dari masyarakat usaha asuransi sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik dari masyarakat yang menjalankan usahanya dengan berpegang pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab yang tunduk pada pengaturan yang dilakukan pemerintah, serta pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan diawali pada terbitnya polis asuransi yang telah disepakati secara bersama oleh tertanggung dan penanggung serta telah dilakukannya pembayaran premi oleh tertanggung kepada pihak penanggung sehingga dengan demikian terjadi peralihan resiko serta timbul hak dan kewajiban diantara keduanya.

References

Abdulkadir Muhammad. (2011) Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Emmet J. Vaughan and Vaughan, Therese. (2003). Fundamental of Risk and Insurance, John Wiley & Son, US, 9th Edition.

Ganie Junaedy. (2010). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suparman, Man. (2003) Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian. Alumni, Edisi ke-2, Cetakan ke-1. Bandung: Simon & Scuster.

Kalangi Brigitta. (2015). Suatu Kajian Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Perasuransian di Indonesia. Lex Privatum, 3(2), 78-85.

Badrulzaman, M.D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan ke-1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wirjono Prodjodikoro. (1986) Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: Intermasa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Published

2022-07-30