Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Wanprestasi Ekspeditur

Authors

  • Abd. Kadir Radjab Universitas Indonesia TImur , Indonesia
  • Arliyanda Arliyanda Universitas Indonesia Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i3.435

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Ekspeditur

Abstract

Perlindungan Hukum merupakan hak warga negara yang wajib dituangkan dalam perundang-undangan negara. Perlindungan hukum juga mencakup pada hukum publik maupun dalam ranah hukum privat (perdata). Secara khusus dalam hukum perdata perlindungan hukum dapat berwujud perlindungan bagi konsumen yang mencakup tentang hak dan kewajiban. Perlindungan hukum secara umum terbangun ke dalam berbagai peraturan tertulis sehingga memiliki sifat yang mengikat dan akan mengakibatkan adanya sanksi pada setiap pelanggarannya. Bentuk perlindungan hukum dari negara ditujukan untuk menjamin adanya kepastian terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara. Perlindungan juga dimaknai sebagai melindungi sesuatu yang lebih lemah terhadap sesuatu yang lebih kuat. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik wawancara yang peneliti gunakan adalah wawancara tidak terstruktur, yaitu wawancara yang menggunakan pedoman wawancara yang telah terstruktur secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan perusahaan ekspedisi jika terjadi wanprestasi pelayanan di perusahaan ekspedisinya adalah pihak ekspedisi benar-benar bertanggungjawab atas kelalaian karyawannya dengan memberi ganti rugi sesuai nominal harga barang dalam bentuk uang.

References

Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Amiruddin dan Zainal Asikin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Asikin, Zainal. 2013. Hukum Dagang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barakatullah, A. Halim. 2010. Hak-hak Konsumen. Bandung: Nusa Media Burhanuddin. 2011. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. Malang: UIN-Maliki Press.

Endipradja, Firman Tumantara. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen (Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan). Malang: Setara Press.

Gunawan. 2011. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta; PT Gramedia Pustaka utama.

Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Jakarta: Peradaban.

Kamal, Azam Faiz dan Budi Widjajanto. 2017. Text Mining Untuk Analisa Sentiment Ekspedisi Jasa Pengiriman Barang Menggunakan Metode Naive Bayes Pada Aplikasi J&T Express. Jurnal IJCCS, No. 2.

Kansil. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

Kurniawan. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen; Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Malang: UB Press.

Mamuaya, Hosea Irlano. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang PT JNE Di Semarang. Diponegoro Law Review, Volume 4, Nomor 4.

Marzuki, Peter Mahmud. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Prenada Media Grup.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yudo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terhadap Wanprestasi Ekspeditur.

Published

2023-07-18