Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Perspektif Hukum Perdata Islam

Authors

  • Andi Widya Astrid Nita Universitas Indonesia Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i3.439

Keywords:

Jual Beli, Tanah, Perdata Islam

Abstract

Jual beli adalah pertukaran barang atau pertukaran barang dengan sejumlah uang yang diperoleh dari peralihan hak milik berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Diantara sekian banyak cara dan bentuk jual beli, salah satunya adalah dengan akad Jual Tanah antara xxx dan xxx di Desa xxx. Obyek jualannya adalah tanah, tempat dijualnya tanah itu ada di sini namun penjual tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjual dalam artian menjadi penjual tidak dapat mengembalikan barang yang sudah terjual kepada pembeli namun tetap saja digunakan, dalam hal ini peneliti berminat (interest) untuk melakukan penelitian seperti pengetahuan tambahan. Kontrak penjualan dalam hukum ekonomi Islam, harus ada unsur kesukarelaan dan pengalihan hak kepemilikan. dengan pertukaran yang wajar dalam perdagangan dan juga harus mematuhi harmoni dan kondisi. Ada pilar-pilar yang harus diimplementasikan dalam hukum ekonomi Islam adalah penjual dan pembeli, uang dan barang, serta adanya lafaz, Kedua, harus memenuhi persyaratan; wajar, tidak terpaksa, tidak boros, baliq, dapat digunakan, mampu dikirimkan.

References

Adonara, Firman Floranta, 2014, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.

Budiono, Herlien, 2009, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum, Pendekatan Teori Dan Konsep, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.

Fea, Dyara Radhite Oryza, 2016, Buku Pintar Mengurus Sertipikat Tanah dan Perizinannya, Buku Pintar, Yogyakarta.

Gautama, Sudarga, 2010, Masalah-Masalah Agraria Berikut Peraturan-Peraturan Dan Contoh-Contohnya, Bina Cipta, Bandung.

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undangundang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Hernako, Agus Yudha, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta. Limbong.

Bernhard, 2015, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2011, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2008, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Mertokusumo, R.M Sudikno, 2012, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta.

Notodisoerjo, R.Soegono, 2008, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Published

2023-07-18