Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Hukum Perdata di Indonesia

Authors

  • Lestari Wulandari S Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.545

Keywords:

Sengketa Waris, Hukum Perdata, Pengadilan

Abstract

Penyelesaian sengketa waris merupakan salah satu aspek krusial dalam hukum perdata di Indonesia, mengingat kompleksitas dan sensitifitas permasalahan yang sering kali melibatkan hak-hak ahli waris dan kepastian hukum atas harta peninggalan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis berbagai metode penyelesaian sengketa waris yang berlaku dalam sistem hukum perdata Indonesia, termasuk peran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan analisis dokumen hukum, yang mencakup putusan pengadilan dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam penanganan sengketa waris antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, yang dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan kebiasaan setempat. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum tersebut untuk mencapai keadilan yang substansial bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa waris. Harmonisasi ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia.

References

Braun, V., & Clarke, V. (2006). "Using thematic analysis in psychology." Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101. doi:10.1191/1478088706qp063oa.

Creswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Hasanuddin, M. (2021). Hukum Waris Islam di Indonesia: Teori dan Praktik di Pengadilan Agama. Jakarta: Prenada Media.

Kartika, R. (2020). "Pengaruh Budaya dan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(3), 245-265.

Miles, M.B., Huberman, A.M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Siregar, A. (2019). Perbandingan Hukum Perdata dan Hukum Agama dalam Kasus Sengketa Waris. Bandung: Pustaka Pelajar.

Sudjana, I. (2017). "Ketidakpastian Hukum dalam Sengketa Waris: Analisis Putusan Pengadilan." Jurnal Sosial dan Hukum, 12(2), 198-213.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Bandung: Alfabeta.

Suteki, & Taufani, G.A. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Malang: Setara Press.

Yusuf, A. (2018). "Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Sengketa Waris: Studi Kasus di Indonesia." Indonesian Law Review, 10(4), 311-330.

Published

2022-11-27