Tinjauan Yuridis Penjatuhan Sanksi pada Tindak Pidana Perjudian Online pada Putusan Nomor 240/Pid.Sus/2024/PN Sgm

Authors

  • Andi Tanwir Mappanyukki Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • A. Rahmah Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Achmad Fauzi Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i2.705

Keywords:

Judi online, Kejahatan Luar Biasa, Kejahatan Dunia Maya

Abstract

Permainan judi online menggunakan teknologi dan komunikasi sebagai media permainan modern. Mengingat kehadiran komputer di jaringan yang besar, hal ini tentu akan menciptakan keuntungan yang sangat besar dibandingkan game biasa. Selain kemudahan tersebut, faktor keamanan juga menjadi alasan dan pertimbangan banyak orang untuk beralih dari layanan fisik ke bentuk layanan online. Hal ini disebabkan pemantauan aktivitas perjudian online masih sulit dilakukan secara mendalam karena perjudian online ini menggunakan media komputer yang dihubungkan dengan internet. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Hasil penelitian bahwa penerapan Penegakan hukum terhadap pelaku pidana cyber crime judi online pada Putusan Nomor 240/Pid.Sus/2024/PN Sgm telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku telah terbukti secara sah dan memenuhi setiap unsur pada ruang lingkup perbuatan tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan dengan melawan hukum atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

References

Abdul Wahid, Mohammad Labbib, (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber crime), Bandung: PT Refika Aditama.

Andrew Shandy Utama, (2021). Problematika Penegakan Hukum. Solok: Penerbit Insan Cendekia Mandiri.

Chairul, Huda, (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Djaenab, (2018). Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Ash-Shahabah.

Gialdah T.B., Tien S., (2020). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Malang: Setara Press.

Hasaziduhu Moho, (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Edisi : 59.

Hery Sulisyanto, Lindu Ardjayeng (2018). Tinjauan Yuridis tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dinamika Hukum Dan Masyarakat, volume 1, Nomor 1.

Joko Sriwidodo, (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”. Yogyakarta: Kepel Press.

Lamintang, Franciscus Theo junior Lamintang, (2016). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Laurensius Arliman S, (2015). Penegekan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish.

M. Ali Zaidan, (2015). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Maskun, (2013). Kejahatan Cyber Crime, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Moh Rifa’i, (2018). Manajemen Pendidikan Hukum, Kajian Masyarakat Beragama Perspektif Pendekatan Sosiologis, vol.2, nomor 1.

Muhammad Ainul Syamsu, (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.

Oktir Nebi, (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) di Masyarakat, Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora, volume 3, Nomor 1.

Pipin Syarifin, (2000) Hukum Pidana Di Indonesia, cet. 1, Bandung: Pustaka Setia.

R. Soeroso., (2013), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Ribut Baidi & Aji Mulyana, (2024). Peran Hakim Memperkokoh Integritas Peradilan sebagai Benteng Penegakan Hukum dan Keadaban Publik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) Vol. 10, No.1.

Soerjono Soekanto, (2010). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja grapindo Persada.

Soerjono Soekanto, (2013) Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Published

2025-06-21