Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i3.802Keywords:
Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Pencurian ListrikAbstract
listrik di Kota Makassar sebagai salah satu bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat. Pencurian listrik merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan khusus terkait ketenagalistrikan. Fenomena ini sering terjadi di masyarakat karena faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencurian listrik, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pencurian listrik secara normatif telah diatur, penerapannya di lapangan masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan belum maksimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif berupa penyuluhan hukum, peningkatan pengawasan oleh pihak berwenang, serta penerapan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.
References
Andi Hamzah. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Bashar, M, Sudrajat, 1984, Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP, Bandung ; CV. Remaja Karya.
Rawls, John. (2006). A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press.
Muladi & Barda Nawawi Arief. (2020). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Lamintang, P.A.F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamid, T.A.2012, Praktek Peradilan Perkara Pidana, Surabaya; CV. A. Iksan.
Kadir, Abd, 1980, Tenaga Listrik, Jakarta; LP3S.
Prodjodikoro, Wirjono, 2018, Tindak – tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta-Bandung ; cetakan ke III PT. Eresco.
Raharjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Bandung Alumni.
Soesilo, R, 1979, Pokok – Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik – Delik Khusus, Bogor ; Politea.
Sugandhi, R. 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Surabaya, Usaha Nasional.
Van Bemmelen, J.M, 1984, Hukum Pidana Materiil Bagian Umum, Surabaya ; Usaha Nasional.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Indonesian Journal of Intellectual Publication (IJI Publication)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.